Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat ada 38 isu atau permasalahan yang dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) dengan Pimpinan KPK.

"Dewas KPK telah melaksanakan dua kali rakorwas, yaitu rakorwas triwulan I (27 April 2020) dengan hasil 18 isu atau permasalahan untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Selasa terkait Kinerja Semester I Dewas KPK.

Selanjutnya, lanjut dia, rakorwas triwulan II pada 23 Juli 2020 dengan hasil pertama, penjelasan pimpinan KPK mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan atas isu atau permasalahan yang telah disepakati pada rakorwas triwulan I.

"Kedua, kesepakatan 20 isu atau permasalahan baru untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK," ungkap Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK segera rampungkan laporan pelanggaran etik Firli Bahuri
Baca juga: Dewas KPK terima 234 permohonan izin penindakan hingga Semester I 2020


Secara garis besar, kata dia, isu atau permasalahan yang mengemukan pada dua rakorwas tersebut terdiri atas lima bidang, yaitu pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, dan kesekretariatan.

Adapun untuk bidang penindakan, ia mengatakan terdapat empat fokus, yakni percepatan penanganan perkara mulai tahap penyelidikan hingga tahap eksekusi dalam upaya meningkatkan terwujudnya kepastian hukum dan mengoptimalkan pemulihan aset.

Kemudian, peningkatan koordinasi dan supervisi penindakan, perlunya regulasi terkait pelaksanaan penghentian penyidikan jika tidak layak untuk dilanjutkan, dan tata kelola penanganan perkara tindak pidana korupsi agar lebih akuntabel dan proporsional.

Terkait bidang penindakan tersebut, kata dia, Dewas KPK menilai koordinasi antarunit kerja di KPK masih belum optimal seperti kasus tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Sedangkan fokus bidang pencegahan, yakni mekanisme kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan optimalisasi upaya pengamanan aset kementerian/lembaga/pemerintah daerah," tuturnya.

Selanjutnya fokus bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, yakni penguatan fungsi pengawasan internal, harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Direktorat Pengawasan Internal, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2019.

"Fokus bidang informasi dan data adalah tata kelola dan pedoman klasifikasi informasi rahasia," kata Tumpak.

Terakhir, fokus bidang kesetjenan, yakni pembenahan manajemen sumber daya manusia, percepatan implementasi tanda tangan elektronik serta pertimbangan aspek legalitasnya, persiapan alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan perbaikan sistem rekrutmen pegawai KPK.

Baca juga: Dewas KPK terima aduan masyarakat penanganan kasus lama yang berlarut
Baca juga: Dewas KPK akan lakukan sidang etik pada Agustus 2020