Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 671 paket bantuan sosial (bansos) sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) tahap lima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disalurkan ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Selasa.
"Paket bantuan langsung didistribusikan kepada warga," kata Lurah Untung Jawa, Supriyadi di Jakarta, Selasa.
Supriyadi mengatakan distribusi sembako dilakukan sesuai dengan data yang ada melalui RT dan RW ke tiap-tiap warga penerima.
"Semoga bantuan paket sembako dapat membantu meringankan beban warga," harap Supriadi.
Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Sosial RI menyalurkan paket bansos tahap lima DKI Jakarta ke rumah-rumah dari 2,4 juta keluarga miskin dan rentan terkena dampak virus corona (COVID-19).
Baca juga: DKI kurangi volume bansos hingga Desember 2020 seiring PSBB transisi
Baca juga: Warga DKI berharap Bulog salurkan Banpres selama COVID-19
Paket bansos tahap lima ini terdiri 1,3 juta paket dari Kemensos dan 1,1 juta paket dari Pemprov DKI Jakarta.
Nilai per paket bansos sebesar Rp275 ribu dengan rincian dua karung beras ukuran lima kilogram, sarden empat kaleng, biskuit satu kaleng, minyak goreng dua bungkus, kecap satu kantong, tepung terigu satu kilogram, bihun dua bungkus dan sabun mandi satu batang.
Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut, merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB transisi fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
Baca juga: Baru Rp1,2 triliun anggaran bansos COVID-19 DKI yang terserap
Baca juga: DKI perpanjang penyaluran bansos hingga Desember 2020
671 paket bansos Pemprov DKI disalurkan ke Pulau Untung Jawa
4 Agustus 2020 19:10 WIB
Perwakilan warga menyalurkan bansos dari Jakarta Sigap Senusa (JSS) ke rumah-rumah warga di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Rabu (27/5/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: