BP2MI jelaskan kriteria pekerja migran ditempatkan saat AKB
4 Agustus 2020 19:08 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi pers petunjuk pelaksanaan penempatan TKI yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (4/8/2020) (ANTARA/HO-BP2MI)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam masa adaptasi kebiasaan baru akan memprioritaskan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dengan beberapa kriteria seperti memiliki visa kerja dan terdaftar di sistem badan tersebut.
"BP2MI sebagai pelaksana kebijakan telah menyiapkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tertunda keberangkatannya sejumlah 88.973 orang," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Total 88.973 orang yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) itu tidak dapat bekerja ke luar negeri saat pemerintah memutuskan untuk menunda penempatan pekerja pada Maret 2020.
Pemerintah telah membuka kembali penempatan TKI di luar negeri pada akhir Juli 2020 setelah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (4/8) Kepala BP2MI menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yang mengatur juga pekerja yang menjadi prioritas penempatan.
Baca juga: Pemerintah buka kembali penempatan TKI di luar negeri
Baca juga: BP2MI amankan 19 calon PMI ilegal dari sebuah apartemen di Bogor
Dalam edaran itu juga tercantum beberapa kriteria yang menjadi prioritas untuk segera ditempatkan ke negara-negara tujuan TKI.
"Memprioritaskan keberangkatan bagi CPMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID," kata Benny.
Selain itu, pekerja yang diprioritaskan juga harus ditempatkan oleh perusahaan penempatan yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan PMI perseorangan pada pemberi kerja berbadan hukum selain awak kapal perikanan di kapal berbendera asing.
Menurut Benny, edaran tersebut memuat beberapa poin penting yang mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa para PMI dengan memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI.
Baca juga: BP2MI siapkan aturan teknis penempatan PMI era adaptasi kebiasaan baru
Baca juga: Menaker pastikan CPMI tak akan dibebankan biaya protokol kesehatan
"BP2MI sebagai pelaksana kebijakan telah menyiapkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tertunda keberangkatannya sejumlah 88.973 orang," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Total 88.973 orang yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) itu tidak dapat bekerja ke luar negeri saat pemerintah memutuskan untuk menunda penempatan pekerja pada Maret 2020.
Pemerintah telah membuka kembali penempatan TKI di luar negeri pada akhir Juli 2020 setelah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (4/8) Kepala BP2MI menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yang mengatur juga pekerja yang menjadi prioritas penempatan.
Baca juga: Pemerintah buka kembali penempatan TKI di luar negeri
Baca juga: BP2MI amankan 19 calon PMI ilegal dari sebuah apartemen di Bogor
Dalam edaran itu juga tercantum beberapa kriteria yang menjadi prioritas untuk segera ditempatkan ke negara-negara tujuan TKI.
"Memprioritaskan keberangkatan bagi CPMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID," kata Benny.
Selain itu, pekerja yang diprioritaskan juga harus ditempatkan oleh perusahaan penempatan yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan PMI perseorangan pada pemberi kerja berbadan hukum selain awak kapal perikanan di kapal berbendera asing.
Menurut Benny, edaran tersebut memuat beberapa poin penting yang mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa para PMI dengan memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI.
Baca juga: BP2MI siapkan aturan teknis penempatan PMI era adaptasi kebiasaan baru
Baca juga: Menaker pastikan CPMI tak akan dibebankan biaya protokol kesehatan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: