Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas (Plt) sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Ahmad Santosa akan memberikan rekomendasi penanganan kasus berdasar pengamatannya selama menjabat di institusi tersebut.

"Saya akan sampaikan dalam memorandum serah terima jabatan (sertijab), tentu ada beberapa saran dan rekomendasi, singkat-singkat saja. Intinya ada saran-saran dan rekomendasi," kata Mas Ahmad di Jakarta, Senin.

Mas Ahmad dan Waluyo yang sebelumnya menjabat Plt, akan menyerahkan kembali jabatan pimpinan KPK kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Sertijab rencananya akan digelar Selasa, 8 Desember 2009, di gedung KPK.Bibit dan Chandra kembali menjabat setelah kasus hukum yang menjerat mereka dihentikan oleh kejaksaan.

Presiden menerbitkan Kepres nomor 101/P/2009 tanggal 4 Desember 2009. Keppres itu berisi pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Ahmad Santosa, serta pengaktifan kembali Bibit dan Chandra sebagai Wakil Ketua KPK.

Mas Ahmad menjelaskan, selama menjabat dia terlibat dalam setiap pengambilan keputusan. Menurut dia, ada sejumlah kasus yang masuk dalam proses penyelidikan (kelompok 1), penyelidikan naik ke penyidikan (kelompok 2), dan penyidikan naik ke penuntutan (kelompok 3).

Mas Ahmad tidak bersedia menyebutkan kasus yang masuk dalam masing-masing kelompok."Yang jelas akan ada rekomendasi," katanya.

Mas Ahmad berharap, rekomendasi yang dia berikan bisa berguna bagi kerja KPK setelah dia diberhentikan dengan hormat.

Dia berjanji akan merahasiakan segala sesuatu yang ada di KPK setelah dia keluar.

"Kewajiban siapapun yang tidak menjabat pimpinan, tidak boleh mendayagunakan info-info yang sifatnya rahasia untuk kepentingan yang sifatnya bukan pemberantasan korupsi," kata Mas Ahmad.

Dia menegaskan akan tetap bekerja untuk penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.(*)