Serang, (ANTARA News) - Terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Prita Mulyasari bisa dibebaskan dari ganti rugi sebesar Rp204 juta.

"Perkara prita kan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi bisa putusannya berkurang, tetap,bertambah, atau bahkan dibebaskan dari segal tuntutan," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Fauzie Ishak di Serang,Senin.

Fauzie juga menjelaskan, bahwa PT Banten dalam putusannya tidak memberikan denda kepada Prita, tapi dikenai ganti rugi.

"Nilai Rp204 juta itu bukan denda, tapi ganti rugi atas tuntutan RS Omni ke Prita, tidak ada itu ganti rugi, beda jauh," tegasnya.

Ia juga mengatakan, ganti rugi yang dibebankan PT Banten kepada Prita sebesar Rp204 juta adalah jumlah dari kerugian materil dan imateril penggugat.

Sebanyak Rp164 juta adalah kerugian materil RS Omni, yang dikeluarkan untuk membuat berita sanggahan di dua media cetak nasional.

"Itu saya lihat sendiri kuitansinya, itu pembayaran untuk di dua media cetak nasional," terang Fauzie.

Sementara yang Rp40 juta adalah kerugian imateril, Rp20 juta kerugian imateril RS Omni, Rp10 juta dr Grace Hilda, dan Rp10 juta lagi dr Hengky Gozal.

Selain itu, putusan PT Banten yang dijatuhkan kepada Prita juga sudah memenuhi asas rasa keadilan, bahkan pihak PT Banten juga putusannya jauh dibawah putusan PN Tangerang.

"Putusan PT Banten jauh dari putusan PN Tangerang, apalagi kalau dibandingkan dengan tuntutan penguggat yang menuntut Rp599 miliar lebih," jelas Fauzie.

Fauzie juga menilai,apa yang dilakukan oleh salah seorang pejabat negara yang menyatakan akan memberi bantuan separuh dari ganti rugi PT Banten adalah suatu hal yang terburu buru.

"Perkaranya juga belum berkekuatan hukum tetap kok, masih ada upaya hukum lainnya," tegasnya.

Menurut Fauzie,melalui kuasa hukumnya , manajemen RS Omni melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita sebesar Rp599 miliar melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun hakim mengabulkan permohonan penggugat sebesar Rp314 juta ditambah harus meminta maaf melalui sejumlah media nasional yang dilakukan melalui iklan.(*)