Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pertumbuhan premi asuransi mengalami kontraksi pada kuartal II 2020 akibat pandemi COVID-19.

“Pertumbuhan premi asuransi terlihat terkontraksi,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Wimboh merinci untuk premi asuransi jiwa terkontraksi hingga 10 persen, sementara premi asuransi umum dan reasuransi juga turun sebesar 2,3 persen pada kuartal II tahun ini.

Meski demikian, tambahnya, terdapat peningkatan pada pertambahan premi asuransi di kuartal II tahun ini yaitu terlihat dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 13,07 persen dibandingkan kuartal I-2020.

Hal serupa turut terjadi pada premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh hingga 7,93 persen di kuartal II 2020.

"Kita sadar penurunan ini sementara. Harapan kita setelah ekonomi tumbuh otomatis perusahaan asuransi lebih banyak lagi meng-handle polis-polis baru,” ujarnya.

Sementara itu, Wimboh menuturkan untuk rasio investasi atau aset asuransi dan dana pensiun masih relatif stabil di kuartal II 2020 yakni masing-masing di level 84,8 persen dan 96,5 persen.



Baca juga: OJK sebut digitalisasi bantu kembangkan industri asuransi

Baca juga: OJK jelaskan tantangan industri kembangkan teknologi asuransi

Baca juga: OJK: Premi asuransi jiwa tumbuh minus 13,8 persen triwulan I 2020