Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk mengenakan masker sehingga mereka yang tidak memakai masker tidak akan didenda.

Menteri Senior Klaster Keselamatan (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Senin, dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Dia mengatakan hanya mereka berada di tempat umum yang sesak seperti pasar, bioskop dan lokasi pelancongan serta menaiki angkutan umum saja yang diwajibkan memakai masker.

"Tadi malam viral di media sosial, ada (individu) yang dikenakan denda (tidak pakai masker) dalam kendaraan sendiri dan itu tidak betul,” katanya.

Dia menegaskan mereka yang menaiki kendaraan pribadi tidak perlu memakai masker dan tidak perlu juga diambil tindakan.

"Jadi mereka yang sudah membayar denda mereka boleh menuntut kembali uang tersebut,” katanya.

Politikus UMNO ini percaya polisi mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan denda berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM).

“Demikian juga bagi mereka yang berada di tepi pantai, kalau dia sendiri duduk di situ dan tidak ada kesesakan, tidak perlu didenda,” katanya.

Baca juga: Malaysia terapkan wajib masker berdenda RM1000

Baca juga: Lima sekolah di Kedah Malaysia ditutup karena jadi klaster COVID-19