Kasus meningkat, Lampung perketat penerapan protokol kesehatan
3 Agustus 2020 16:07 WIB
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tengah memberikan keterangan pers, Bandarlampung, Senin (3/8/2020). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/am.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020, setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 di provinsi tersebut.
"Pandemi COVID-19 dapat menjangkit siapa pun tanpa terkecuali, sehingga kita akan perketat kembali pengawasan atas penerapan protokol kesehatan," ucap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, pengetatan atas penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2020 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus konfirmasi positif COVID-19 Lampung tambah 26
"Dalam peraturan telah termuat sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa administratif dan daya paksa polisional, sehingga kita bisa meminimalisasi terjadinya penambahan kasus COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan kasus COVID-19 dalam tiga hari terakhir di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi akan meningkatkan koordinasi untuk melakukan penelusuran kasus.
"Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah penduduk yang sedikit, namun terdapat penambahan kasus COVID-19 cukup banyak, hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya.
Menurutnya, langkah teknis di bidang kesehatan dengan melakukan penelusuran kasus, melakukan sosialisasi, serta menerapkan Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2020 menjadi salah satu upaya mengurangi persebaran COVID-19.
"Kita akan intensifkan kembali penelusuran kasus, melakukan sosialisasi dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan yang ada, bagi masyarakat, perusahaan swasta atau instansi pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Tiga anggota DPRD Kabupaten Belitung positif COVID-19
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
"Adanya Peraturan Gubernur yang memuat kegiatan kita di tengah adaptasi kebiasaan baru harus diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali," kata Mingrum.
Menurutnya, dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, penanganan kasus COVID-19 di Provinsi Lampung dapat teratasi dengan baik.
Baca juga: Tiga kasus positif COVID-19 di Rejang Lebong sembuh
"Pandemi COVID-19 dapat menjangkit siapa pun tanpa terkecuali, sehingga kita akan perketat kembali pengawasan atas penerapan protokol kesehatan," ucap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, pengetatan atas penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2020 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus konfirmasi positif COVID-19 Lampung tambah 26
"Dalam peraturan telah termuat sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa administratif dan daya paksa polisional, sehingga kita bisa meminimalisasi terjadinya penambahan kasus COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan kasus COVID-19 dalam tiga hari terakhir di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi akan meningkatkan koordinasi untuk melakukan penelusuran kasus.
"Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah penduduk yang sedikit, namun terdapat penambahan kasus COVID-19 cukup banyak, hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya.
Menurutnya, langkah teknis di bidang kesehatan dengan melakukan penelusuran kasus, melakukan sosialisasi, serta menerapkan Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2020 menjadi salah satu upaya mengurangi persebaran COVID-19.
"Kita akan intensifkan kembali penelusuran kasus, melakukan sosialisasi dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan yang ada, bagi masyarakat, perusahaan swasta atau instansi pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Tiga anggota DPRD Kabupaten Belitung positif COVID-19
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
"Adanya Peraturan Gubernur yang memuat kegiatan kita di tengah adaptasi kebiasaan baru harus diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali," kata Mingrum.
Menurutnya, dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, penanganan kasus COVID-19 di Provinsi Lampung dapat teratasi dengan baik.
Baca juga: Tiga kasus positif COVID-19 di Rejang Lebong sembuh
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: