Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat ini, akan diberlakukan ketentuan mengenakan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protOkol kesehatan penanganan COVID-19 saat beraktivitas di tempat-tempat umum.
"Sekarang sedang dibahas peraturan gubernur mengenai denda terhadap mereka yang tidak menggunakan masker itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Senin.
Menurut dia, sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.
Pentingnya menggunakan masker itu karena paparan virus COVID -19 masih menyebar sehingga perlu diantisipasi. Bahkan virus corona dapat menular melalui udara sehingga masker sangat penting digunakan.
Baca juga: Sumatera Selatan siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker
"Jadi mulai dari sekarang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker,": ujarnya.
Kadinkes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam meningkatkan imun tubuh. Rutin berolahraga karena dengan tubuh yang kuat dan sehat dapat menghindari berbagai penyakit termasuk corona.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub protokol kesehatan yang sedang disusun tersebut antara lain berisi aturan seperti menggunakan masker termasuk jaga jarak. Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda dan itu diperkirakan akan efektif dalam penerapan protokol kesehatan.
Sosialisasi pergub itu akan dilaksanakan secara luas melalui media massa dan medsos serta dalam berbagai kesempatan yang baik.
Baca juga: Polda Sumsel gelar Operasi Patuh Musi tingkatkan protokol kesehatan
Warga Sumsel yang tidak pakai masker di tempat umum bakal didenda
3 Agustus 2020 09:27 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTAR/HO - Humas Pemprov)
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: