Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI menargetkan rancangan undang-undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah selesai dan bisa diundangkan pada 2010.

"Seluruh fraksi di Komisi VI, sudah setuju untuk mengawal RUU LKM ini untuk diselesaikan pada 2010," kata Anggota Komisi VI DPR RI Edhy Prabowo kepada wartawan dalam diskusi terbatas, di Jakarta, Jumat.

Dengan UU LKM, kata dia, lembaga keuangan mikro akan memiliki payung hukum sehingga mendorong upaya pengembangan sektor usaha mikro.

Masalah permodalan yang menjadi persoalan klasik sektor itu diharapkan bisa diatasi. Sektor usaha kecil itu juga menjadi lebih diperhatikan.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Herman Heru Suprobo menilai penerbitan UU LKM akan mendorong perkembangan dan pertumbuhan UMKM.

"Artinya, upaya-upaya kemudahan memperoleh pinjaman dana bagi UMKM, harus diprioritaskan. Apalagi, UMKM secara signifikan menyerap tenaga kerja," tandasnya.

Sebelumnya Bank Indonesia juga tengah menantikan agara UU LKM dapat segera disbentuk. Hal ini, menurut Mulyaman D Hadad akan memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi lembaga keuangan mikro.

Disisi lain, menurut dia, juga mendorong masyarakat bawah agar mampu memperoleh modal karena selama ini mereka masih kesulitan untuk memperoleh dana terutama di perbankan.

Hal ini, menurut dia, karena usahawan mikro seringkalai dinilai tidak memiliki persyaratan diberikan kredit (bankable), padahal mereka membutuhkan dana untuk usahanya.
(*)