Operasi Patuh Jaya hari ke-10, polisi tilang 23.316 pengemudi
2 Agustus 2020 15:06 WIB
Polisi lalu lintas menilang pengendara mobil yang melintasi di jalur TransJakarta Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020). Sedikitnya 40 pengendara ditilang kurang dari satu jam Operasi Patuh Jaya 2020. (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang total 23.316 pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas pada hari ke-10 Operasi Patuh Jaya 2020.
"Dari 23.316 pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak adalah melawan arus atau juga pelanggaran yang terjadi di jalur TransJakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu.
Disusul kemudian pelanggaran terbanyak ketiga masyarakat yakni tidak menghentikan kendaraannya di garis henti (stop line).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi paling banyak tindak pengendara lawan arus
"Khusus pelanggaran terhadap ketentuan sirine dan penggunaan rotator bagi kendaraan pribadi sampai hari ini sudah lebih dari 120 kendaraan yang kita tilang" kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pada evaluasi hari ke-10 Operasi Patuh Jaya, total sebanyak 67.178 pengemudi mendapat penindakan petugas jalan raya.
Baca juga: Polisi sita SIM oknum ASN yang buang surat tilang di jalur busway
Selain yang ditilang, sebanyak 43.817 pengemudi mendapat tindakan berupa teguran dari petugas mengenai pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, maupun terkait pelanggaran protokol COVID-19 yang dilaksanakan di pos pemantauan.
Baca juga: Pengendara tak gunakan masker dapat tilang teguran di Kalideres
Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi
"Dari 23.316 pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak adalah melawan arus atau juga pelanggaran yang terjadi di jalur TransJakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu.
Disusul kemudian pelanggaran terbanyak ketiga masyarakat yakni tidak menghentikan kendaraannya di garis henti (stop line).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi paling banyak tindak pengendara lawan arus
"Khusus pelanggaran terhadap ketentuan sirine dan penggunaan rotator bagi kendaraan pribadi sampai hari ini sudah lebih dari 120 kendaraan yang kita tilang" kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pada evaluasi hari ke-10 Operasi Patuh Jaya, total sebanyak 67.178 pengemudi mendapat penindakan petugas jalan raya.
Baca juga: Polisi sita SIM oknum ASN yang buang surat tilang di jalur busway
Selain yang ditilang, sebanyak 43.817 pengemudi mendapat tindakan berupa teguran dari petugas mengenai pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, maupun terkait pelanggaran protokol COVID-19 yang dilaksanakan di pos pemantauan.
Baca juga: Pengendara tak gunakan masker dapat tilang teguran di Kalideres
Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: