Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta menambah 155 armada di 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) yang saling bersinggungan dengan kawasan Ganjil Genap mulai Senin (3/8) untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

"Penambahan ini untuk memastikan selalu terjaganya kapasitas maksimum sesuai protokol pencegahan COVID-19 yaitu 50 persen dari kapasitas angkut dan mempercepat pengosongan halte pada jam-jam sistem ganjil genap diterapkan yaitu pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 - 21.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangannya, Minggu.

Baca juga: TransJakarta siap antisipasi lonjakan penumpang saat ganjil genap

Lebih lanjut, armada-armada TransJakarta tambahan itu dipastikan sudah melewati proses sterilisasi maupun sudah disiapkan secara teknis sehingga dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

"Keseluruhan armada tersebut akan disebar di 10 koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan Ganjil Genap," ujar Nadia.

Baca juga: Perhatikan, Polda Metro kembali terapkan ganjil genap mulai Senin

Berikut daftar koridor yang mendapatkan armada tambahan di hari pertama penerapan ganjil genap kembali diberlakukan:

KORIDOR 1 Blok M - Kota
KORIDOR 2 Pulogadung 1 - Harmoni
KORIDOR 3 Kalideres - Pasar Baru
KORIDOR 4 Pulogadung 2 - Tosari
KORIDOR 5 Kampung Melayu - Ancol
KORIDOR 6 Ragunan - Tosari
KORIDOR 7 Kampung Rambutan - Kampung Melayu
KORIDOR 8 Lebak Bulus - Harmoni
KORIDOR 9 Pinang Ranti - Pluit
KORIDOR 10 PGC 2 - Tanjung Priok

Selain penambahan armada bus di koridor BRT, TransJakarta juga menurunkan sebanyak tiga buah armada di rute non-BRT yang beroperasi dengan tujuh rute sebagai berikut:

1. L2 Pulogadung - Harmoni Via Pramuka
2. 10D Kampung Rambutan - Tanjung Priok
3. 2F Rusun Cakung Barat - Pulogadung
4. 3A Rusun Pesakih - Kalideres
5. 11B Rusun Rawabebek - Penggilingan
6. 11C Rusun Pinus Elok - Rusun Pulo Gebang
7. 11K Rusun Komarudin - Penggililngan

Seperti diketahui, peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (3/8) akibat arus lalu lintas saat ini sudah melebihi kapasitas.

Baca juga: Ini alasan Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil-genap

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Lebih lanjut, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.