Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Gubernur Erzaldi Rosman mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.
Erzaldi Rosman sebelumnya mengajukan uji formil UU Minerba bersama-sama dengan sejumlah tokoh, di antaranya Hamdan Zoelva serta anggota DPD RI Alirman Sori dan Tamsil Linrung. Perkara itu telah disidangkan pekan lalu.
Dalam perkara kali ini dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis, Pemprov Babel tidak menyebutkan pasal yang dinilai menyebabkan kerugian konstitusional dalam UU Minerba, tetapi mempermasalahkan sejumlah pasal yang hilang dengan adanya revisi undang-undang tersebut.
Baca juga: Gubernur Babel gugat Undang-Undang Minerba
Baca juga: MK gelar sidang perdana pengujian UU Minerba
Pasal-pasal yang dihilangkan dalam revisi dan dinilai mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam urusan energi dan sumber daya alam adalah Pasal 4 Ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan b, serta Pasal 67.
Pemohon mempersoalkan hilangnya hak otonomi dalam urusan bidang energi dan sumber daya mineral yang selama 20 tahun terakhir memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat serta pemerataan ekonomi.
Hilangnya otonomi daerah soal minerba dikhawatirkan akan memicu konflik antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat seperti terjadi di daerah-daerah lain.
Dalam petitum, Pemda Babel meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh pasal dalam UU Minerba yang mencabut kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemprov Babel ajukan pengujian UU Minerba ke MK
30 Juli 2020 23:35 WIB
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. ANTARA/Aprionis
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: