Pemprov DKI raup Rp902 juta dari denda PSBB Transisi
30 Juli 2020 23:30 WIB
Seorang warga yang tidak mengenakan masker menyapu jalan saat pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (7/7/2020). Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 terus meminta warga untuk meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan COVID-19, dimana kasus positif nasional mencapai lebih dari seribu kasus per hari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp902,7 juta dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Denda yang sudah dibayarkan Rp902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis.
Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 5.941 pelanggar di antaranya membayar denda. Sementara 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Jakarta bertambah 299
Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan COVID-19 itu, pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.
"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," tegas Arifin.
Sementara untuk denda sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan.
"Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.
Baca juga: Anies perpanjang PSBB Transisi Fase 1 untuk ketiga kalinya
Baca juga: Anies berlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan
"Denda yang sudah dibayarkan Rp902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis.
Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 5.941 pelanggar di antaranya membayar denda. Sementara 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Jakarta bertambah 299
Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan COVID-19 itu, pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.
"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," tegas Arifin.
Sementara untuk denda sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan.
"Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.
Baca juga: Anies perpanjang PSBB Transisi Fase 1 untuk ketiga kalinya
Baca juga: Anies berlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: