Tersangka pencemaran nama baik Ahok tidak ditahan
30 Juli 2020 20:24 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) memimimpin pemaparan kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah) di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak menahan KS (67) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang bersangkutan tidak kita tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Meski tidak ditahan, tersangka KS dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Yusri juga memastikan proses hukum tersangka akan terus berjalan.
"Kasus tetap berjalan, kita kenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ujarnya.
Sedangkan tersangka kedua yang berinisial EJ (47) diamankan Kamis sore oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan rencananya malam ini akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kita periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Kuasa hukum Ahok benarkan soal pelaporan pencemaran nama baik kliennya
Baca juga: Polda Metro amankan terduga pelaku pencemaran nama baik Ahok
Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679. Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya.
KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pencemaran nama baik Ahok di Medan
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang bersangkutan tidak kita tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Meski tidak ditahan, tersangka KS dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Yusri juga memastikan proses hukum tersangka akan terus berjalan.
"Kasus tetap berjalan, kita kenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ujarnya.
Sedangkan tersangka kedua yang berinisial EJ (47) diamankan Kamis sore oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan rencananya malam ini akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kita periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Kuasa hukum Ahok benarkan soal pelaporan pencemaran nama baik kliennya
Baca juga: Polda Metro amankan terduga pelaku pencemaran nama baik Ahok
Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679. Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya.
KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pencemaran nama baik Ahok di Medan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: