Bea Cukai gagalkan penyelundupan 16,7 kilogram sabu di Aceh Utara
30 Juli 2020 20:02 WIB
Dokumentasi - Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kiri) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis Operasi Bersinar (bersih narkoba) di Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu asal Malaysia di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dalam penindakan tersebut, petugas menangkap lima tersangka.
"Sabu-sabu seberat 16,7 kilogram tersebut dikemas dalam 16 bungkus teh dengan berat masing-masing satu kilogram serta tujuh bungkusan dengan berat masing-masing satu ons," kata Isni Irwantoro.
Baca juga: Sepanjang 2020, Bea Cukai Aceh berhasil sita 219,87 kg sabu-sabu
Isnu Irwantoro menyebutkan penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Dari informasi tersebut, tim gabungan terdiri personel Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN saling berkoordinasi melakukan penyelidikan.
Petugas gabungan akhir menemukan target diduga membawa sabu-sabu pada Rabu (22/7). Petugas mencegat target berinisial IS dan menemukan 10 bungkus teh berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram di jok sepeda motor dikendarai nya.
Berdasarkan keterangan IS, petugas menangkap empat pelaku lainnya, berinisial SY, TJ, MH, dan MR. Dari penangkapan empat pelaku tersebut, petugas mengamankan enam bungkusan teh berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram serta tujuh bungkusan masing-masing dengan berat satu ons.
Baca juga: Polda-Bea Cukai Aceh gagalkan penyeludupan 33 kilogram sabu-sabu
"Atas penindakan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan BNN telah menyelamatkan 132 ribu orang dari bahaya narkoba. Penindakan tersebut merupakan yang keenam sepanjang 2020 dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 227 kilogram," tutur Isnu Irwantoro.
Baca juga: BC gagalkan selundupan 186,87 kg sabu-sabu sepanjang 2020
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dalam penindakan tersebut, petugas menangkap lima tersangka.
"Sabu-sabu seberat 16,7 kilogram tersebut dikemas dalam 16 bungkus teh dengan berat masing-masing satu kilogram serta tujuh bungkusan dengan berat masing-masing satu ons," kata Isni Irwantoro.
Baca juga: Sepanjang 2020, Bea Cukai Aceh berhasil sita 219,87 kg sabu-sabu
Isnu Irwantoro menyebutkan penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Dari informasi tersebut, tim gabungan terdiri personel Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN saling berkoordinasi melakukan penyelidikan.
Petugas gabungan akhir menemukan target diduga membawa sabu-sabu pada Rabu (22/7). Petugas mencegat target berinisial IS dan menemukan 10 bungkus teh berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram di jok sepeda motor dikendarai nya.
Berdasarkan keterangan IS, petugas menangkap empat pelaku lainnya, berinisial SY, TJ, MH, dan MR. Dari penangkapan empat pelaku tersebut, petugas mengamankan enam bungkusan teh berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram serta tujuh bungkusan masing-masing dengan berat satu ons.
Baca juga: Polda-Bea Cukai Aceh gagalkan penyeludupan 33 kilogram sabu-sabu
"Atas penindakan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan BNN telah menyelamatkan 132 ribu orang dari bahaya narkoba. Penindakan tersebut merupakan yang keenam sepanjang 2020 dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 227 kilogram," tutur Isnu Irwantoro.
Baca juga: BC gagalkan selundupan 186,87 kg sabu-sabu sepanjang 2020
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: