Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada PPATK terkait hal itu.

"Sudah. Saya sudah tanda tangan (surat) kemarin," kata Tumpak di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi. Namun, Tumpak menolak menjelaskan substansi kerja sama dengan PPATK.

"Saya rasa tidak perlu disampaikan ke publik apa yang kami lakukan," katanya menambahkan.

Tumpak hanya menjelaskan, kerja sama dengan PPATK tentunya terkait dengan data aliran dana dalam kasus Bank Century.

"Dengan koordinasi yang baik mungkin bisa dapat (data) dari PPATK," kata Tumpak tanpa merinci aliran dana yang dimaksud.

Tumpak menjelaskan, KPK masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Satuan Tugas penyelidik KPK masih melakukan berbagai upaya untuk menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gelar perkara itu untuk membahas audit BPK dalam kasus Bank Century.

Namun, Tumpak menolak kapan gelar perkara dengan BPK itu akan dilaksanakan.

Menurut dia, KPK tidak hanya akan menggunakan hasil audit BPK. KPK akan menggunakan sumber data lain, termasuk PPATK, untuk mengusut kasus tersebut.

Tumpak menegaskan, KPK akan mengusut kucuran dana ke Bank Century dan aliran dana dari Bank Century ke pihak lain.

KPK juga akan mengusut tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan seseorang dan dapat menimbulkan kerugian negara.

"Kalau KPK melakukan penyelidikan maka arahnya ke situ," kata Tumpak.(*)