Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan aktivitas pendakian di gunung api berstatus aktif tersebut belum diperbolehkan setelah ditutup akibat penyebaran COVID-19 pada Maret 2020.

Kepala Resor Bukit Kaba M Nurdin di Rejang Lebong Jumat mengatakan pihaknya melalui BKSDA Bengkulu sudah mengajukan surat permohonan pembukaan kembali TWA Bukit Kaba ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hasilnya belum diketahui.

Baca juga: Kukang dan elang brontok dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba

"Rencana pembukaan TWA Bukit Kaba ini sebelumnya sudah diajukan oleh BKSDA Bengkulu, saat ini kami masih menunggu keluarnya surat izin dari Ditjen KSDAE, kalau belum ada izin ini belum bisa dibuka," kata dia.

Ditambahkan dia, rencana pembukaan TWA Bukit Kaba sudah mereka siapkan sejak dimulainya era new normal pada awal Juli lalu, dengan melengkapi berbagai persyaratan untuk pembukaannya.

Baca juga: Jalur pendakian Bukit Kaba Bengkulu direncanakan dibuka BKSDA

Dia berharap, izin ini bisa segera turun sehingga aktivitas pendakian di Bukit Kaba bisa kembali dibuka untuk umum terutama mendekati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, yang biasanya selalu ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah.

Belum dibukanya akses pendakian di Bukit Kaba ini kata Nurdian, membuat banyak pengunjung yang sengaja datang dalam beberapa pekan belakangan kecewa lantaran mengira lokasi itu sudah dibuka pemerintah.

Baca juga: Kerusakan kawasan TWA Bukit Kaba segera dipulihkan

"Belum belum lama ini ada rombongan pendaki dari Kota Palembang yang terpaksa pulang karena belum diizinkan melakukan pendakian," urainya.

Kendati pihaknya belum memberikan izin pendakian, namun di lapangan masih ada saja para pendaki yang naik ke Bukit Kaba melalui jalan-jalan tikus. Para pendaki ilegal ini kemudian mereka paksa turun dan membayar denda antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.