Brussels (ANTARA News/AFP) - Pengadilan Belgia, Rabu, memvonis warga Rwanda Ephrem Nkezabera, yang dijuluki "bankir pembasmian etnik", dengan hukuman 30 tahun penjara karena kejahatan perang yang mencakup pembunuhan dan pemerkosaan dalam pertumpahan darah 1994 di negaranya.
Nkezabera (57), yang menderita sakit kanker hati, tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan hukuman itu dan tidak menghadiri sidang pengadilannya yang berlangsung satu bulan lamanya.
Permintaan bekas Direktur Commercial Bank of Rwanda agar pengadilannya ditangguhkan karena alasan kesehatan, telah ditolak pengadilan.
Dalam menjatuhkan hukuman, pengadilan mengikuti tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman 30 tahun, ketimbang penjara seumur hidup, sebagian karena kerja sama terdakwa selama pemeriksaan.
Senin lalu, keduabelas juri mendapatinya bersalah dalam semua kejahatan yang dituduhkan kepadanya, yaitu sejumlah pembunuhan dan pemerkosaan, yang dilakukan olehnya atau berdasarkan perintahnya.
Untuk pertama kali dalam sejarah Belgia, pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan perang.
Nkezabera dekat dengan pemerintah pada 1994 pada waktu pembunuhan besar-besaran di Rwanda, yang menewaskan 800 ribu orang, sebagian besar minoritas etnik Tutsi, dibunuh dalam waktu 100 hari oleh militer dan milisi ekstrimis Hutu.
Ia mengakui, dalam pemeriksaan praperadilan, telah membiayai dan mempersenjatai ekstrimis Hutu yang terlibat dalam pembasmian etnik itu serta menyediakan uang untuk stasiun radio ekstrimis itu, yang membuatnya memperoleh cap "bankir pembasmian etnik".
Namun ia membantah tuduhan pemerkosaan.
Membaca daftar kejahatannya, penuntut umum menekankan bahwa terdakwa "telah memainkan bagian langsung dalam pembasmian etnik dengan mendistribusikan senjata kepada para pembunuh dan memberi mereka perintah khusus untuk memperkosa wanita-wanita Tutsi dan kemudian mengeksekusi mereka.
Nkzabera ditangkap oleh pihak berwenang di Brussels pada 2004 berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda di Tanzania. (*)
Penjahat Perang Rwanda Divonis 30 Tahun
2 Desember 2009 08:51 WIB
Ephrem Nkezabera (lemonde.fr)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: