Jakarta (ANTARA News) - Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat, menangkap tujuh tersangka kasus peredaran uang palsu dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, kata Kapolsek Metro Tambora Kompol Ade Haryanto di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, para tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 627 lembar uang palsu dengan nilai nominal USD 100 dolar per lembar.

Uang itu akan dijual seharga Rp583 juta kepada calon pembeli yang menunggu di rumah makan.

Namun aksi mereka terdeteksi polisi sehingga dapat tertangkap sebelum transaksi dengan calon pembeli.

Para tersangka itu adalah BR (45), RH (48), Su (41), Yu (38), As (40), Is (35) dan De (37).

Polisi dapat menangkap para tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar sebulan yang lalu bahwa di Tambora ada jual beli uang dolar palsu.

Setelah diselidiki selama dua minggu, polisi dapat memastikan ada tujuh orang yang diduga menjual dolar palsu.

Mereka pun tertangkap dan tidak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa uang palsu itu diperoleh dari orang lain dengan cara membeli.

Kini, polisi masih memburu tersangka yang menjadi pemasok uang palsu kepada para tersangka.

Mereka mengaku bahwa uang palsu yang diedarkan sangat sulit dibedakan dengan yang asli bahkan dapat diterima di beberapa bank di Jakarta tanpa dicurigai.(*)