Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 347.664 ton, yang tersedia di lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi, guna mengantisipasi kebutuhan petani, yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi dan juga bagi petani yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah meminta produsen pupuk untuk meningkatkan ketersediaan pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi.

"Apabila terjadi kekurangan, kami menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian dapat terjaga," katanya.

Baca juga: Dibayangi pandemi, Pupuk Indonesia tetap bukukan kinerja positif

Stok pupuk nonsubsidi yang disiapkan terdiri atas 212.916 ton urea, 133.186 ton NPK, 430 ton SP-36, 968 ton ZA, dan 164 ton organik.

Selain itu, perseroan juga berkomitmen menjaga stok pupuk bersubsidi. Data per 27 Juli 2020 menunjukkan stok pupuk bersubsidi masih dalam kondisi yang aman yakni sebanyak 857.158 ton yang terdiri atas 544.171 ton urea, 131.181 ton NPK, 75.292 ton SP-36, 45.932 ton ZA, dan 60.582 ton organik.

Jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Sementara itu, perusahaan pelat merah itu juga meyakinkan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi tidak terganggu oleh pandemi.

Hingga pertengahan Juli 2020, perseroan telah menyalurkan sebanyak 5.146.336 juta ton atau setara 65 persen dari total alokasi pada 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Wijaya menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.

Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.

Berikutnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Pupuk Indonesia tawarkan obligasi Rp2,5 triliun
Baca juga: Semester I, Pupuk Indonesia bukukan penjualan 7,1 juta ton