"Keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu menindaklanjuti usulan Pemkab Sekadau beberapa tahun lalu dan dan menindaklanjuti kegiatan pada bulan September 2019, ada penyerahan SK dari presiden kepada masyarakat yang dilaksanakan di Tugu Dugulis Untan Pontianak," kata Bupati Sekadau, Rupinus, di Sekadau Kalimantan Barat, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan SK Menteri LHK nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 ada beberapa kawasan hutan lindung yang dibebaskan di antaranya yaitu hutan lindung Gunung Naming - Lubuk Lintang - Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatas Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil - Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, dan Sungai Mengkiang seluas 69.011.962 meter persegi.
Kemudian, Desa Sungai Tapah, Desa Terduk Dampak, Desa Cenayan, Desa Karang Betung, Desa Landau Apin, Desa Lembah Beringin, Desa Sebabas, Desa Teluk Kebau, Desa Tembaga, Desa Tembesu, Desa Lubuk Tajau, Desa Meragun, Desa Nanga Engkulun, Desa Pantok, Desa Senanga, Desa Tapang Tingang, Desa Seberang Kapuas, Desa Semabi, Desa Seraras, di Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman Dan Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Ia menambahkan kepada kepala desa dimaksud dalam waktu dekat akan diundang di Pontianak untuk menerima secara simbolis dari Presiden Joko Widodo melalui konferensi video.
"Jadi menurut informasi, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK tersebut adalah Sekadau, dan tidak untuk semua provinsi yang ada di Indonesia," katanya.
Dia berharap setelah diterimanya putusan Menteri LHK yang membebaskan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lindung itu memberikan manfaat kepada masyarakat karena di situ sudah tercantum nama dan luas tanah yang dibebaskan.
" Ada semua daftar nama desa, semoga itu bermanafaat bagi masyatakat baik untuk permukiman, perkebunan dan untuk pertanian masyarakat," katanya.
Baca juga: KLHK : percepatan izin tidak mudahkan pelepasan hutan