Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah advokad bersama elemen masyarakat akan mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Koordinator para advokat Eggi Sudjana di Jakarta, Selasa, mengatakan, gugatan praperadilan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan sebab alasan penerbitan SKPP tidak tepat.

"Senin depan (7/11), kami dari para advokat dan elemen masyarakat akan mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eggi.

Ia menjelaskan, alasan SKPP sesuai dengan KUHAP hanya ada tiga yakni tidak cukup bukti, bukan pidana dan ditutup demi hukum.

"Kita akan memastikan apakah SKPP dikeluarkan dengan tiga alasan itu. Jika bukan karena itu, maka hakim bisa memerintahkan agar perkaran dilanjutkan ke pengadilan," katanya.

Ia menilai, alasan SKPP mengada ada. Sebab, alasan tidak cukup bukti tidak masuk akal.

"Jaksa kan sudah menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P21. Mengapa berkas yang sudah P21 dikatakan tidak cukup bukti," katanya.

Alasan bukan tindak pidana juga tidak tepat sebab berkas penyidikan juga dinyatakan lengkap, kata Eggi.

Menurut dia, alasan demi hukum juga tidak jelas sebab kasus ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

"Sehebat apa sih Bibit dan Chandra? Padahal ada yang mencuri tiga biji kakao saja dihukum 1,5 bulan. Apa bedakanya kasus Bibit-Chandra dengan kasus lain," katanya.

Ia mengatakan, seharusnya Bibit-Chandra berani menantang agar kasusnya disidangkan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah dan terlibat tindak pidana.

"Mereka harusnya menantang pengadilan untuk minta diadili dan bukannya takut berhadapan di pengadilan. Bagaimana kita tahu ada yang tidak benar jika tidak pernah diadili," katanya.

Ia mengatakan, jika pengadilan nantinya menolak maka hal itu bisa menjadi awal kehancuran supremasi hukum sebab semua kasus yang sudah berstatus P21 dapat diterbitkan SKPP.

"Semua kasus yang sudah P21 bisa dihentikan semua karena ada bedanya kasus Bibit-Chandra dengan kasus-kasus lain yang sama-sama telah P21," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menerbitkan SKPP kasus Bibit-Chandra dengan alasan tidak layak untuk diajukan ke pengadilan.

Keputusan ini selaras dengan permintaan Presiden yang meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar tidak membawa kasus ini ke pengadilan.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebelumnya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang saat mengajukan dan mencabut cekal pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjoyo.

Dugaan adanya rekayasa untuk memidanakan Bibit-Chandra sempat muncul ketika Mahkamah Konstitusi membukab rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjoyo, adik Anggoro, dengan sejumlah aparat penegakan hukum.

Presiden telah memerintahkan agar kasus rekaman itu diusut dan meminta agar Polri dan kejaksaan agar menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.(*)