Jakarta (ANTARA News) - Polri menghormati keputusan kejaksaan menghentikan proses perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Ketika polisi telah menyerahkan P-21 (berkas secara lengkap), sebenarnya ini sudah langkah final, tapi proses yang berjalan kita harus menghormati," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Sulistyo menuturkan, polisi tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi penghentian kasus Chandra-Bibit karena sejak awal kepolisian sebagai praktisi hukum telah melaksanakan apa yang harus dilaksanakan termasuk menyerahkan berkas lengkap (P-21).

Sulistyo menyatakan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berwenang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), namun kepolisian tetap menghormati keputusan itu.

Lebih lanjut, Wakadiv Humas menilai proses penyidikan yang sudah dilakukan polisi terhadap perkara Chandra-Bibit, tidak percuma karena sistem peradilan dan tindak pidana kriminal terdapat beberapa tahapan termasuk penerbitan SKPP dari kejaksaan.

Saat disinggung terkait akan mengajukan proses praperadilan perkara Chandra-Bibit, Sulistyo mengatakan kepolisian belum ada rencana untuk mempraperadilankan perkara itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12), mengeluarkan SKPP guna menghentikan kasus Chandra-Bibit dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap koruptor Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Kejaksaan Agung memiliki alasan penghentian kasus Chandra-Bibit karena pertimbangan aspek yuridis dan sosiologis.
(*)