Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru di persidangan, Rabu, menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan dengan pidana enam tahun penjara serta uang pengganti Rp60,5 miliar.
Makmur merupakan terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012-2015. Ia menjadi pesakitan ketiga, setelah mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai, Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. Mereka bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp105 miliar dalam dugaan korupsi tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Makmur selama 6 tahun, dan dipotong masa penahanan," tegas Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain pidana penjara, Makmur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Direktur PT MBA itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp60,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Usai pembacaan vonis itu, Saut memberikan kesempatan kepada Makmur apakah menerima atau menolak putusan tersebut. "Saya banding, Yang Mulia," sebut terdakwa. Sedangkan JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU KPK Trimulyono Hendradi meminta majelis hakim menghukum Makmur dengan pidana penjara selama 10 tahun. Makmur juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan. Selian itu, dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp60,5 miliar atau subsidair 3 tahun kurungan.
Makmur ditetapkan tersangka atas pengembangan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan tujuh setengah tahun serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian, keduanya dibebankan membawa uang pengganti kerugian negara. Untuk Nasir diwajibkan membayar Rp2 miliar subsidair satu tahun penjara, sedangkan Hobby membayar uang pengganti sebesar Rp40 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Baca juga: Abdul Kadir bantah teken MoU anggaran Proyek Jalan Duri-Sei Pakning
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Hakim vonis 6 tahun penjara dan Rp60,5 miliar koruptor jalan Bengkalis
29 Juli 2020 22:20 WIB
Ilustrasi (ist)
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: