Polisi bekuk jaringan narkoba internasional, 200 kg sabu-sabu disita
29 Juli 2020 21:19 WIB
Petugas gabungan kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 kilogram di Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Petugas kepolisian membekuk jaringan mafia narkoba internasional. Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu-sabu sebanyak 200 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Cikarang, Rabu mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polda Bangka Belitung, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Bekasi.
Pada Selasa (21/7) pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Babel menerima laporan dari jasa pengiriman barang antar pulau. Pelapor mencurigai adanya pengiriman berupa karung.
"Ada 73 karung, saat diperiksa berisi jagung di atas dan di bawahnya terdapat paketan narkotika jenis sabu," kata Krisno di TKP Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kaget melihat isi dalam karung, pelapor akhirnya mengungkapkan kepada penyidik bahwa sebelumnya telah mengirim barang yang sama sebanyak 287 karung ke gudang di daerah Taman Mini Jakarta Timur dan 60 karung ke wilayah Ancol, Jakarta Utara.
"Total pengiriman barang yang di impor sebanyak 400 karung. Dari situ Polda Babel meminta Ditresnarkoba Bareskrim Polri memback up guna penyelidikan 73 karung ke Jakarta," katanya.
Pihaknya lalu membagi tim untuk melakukan pengecekan informasi 287 karung di gudang TMII dan 60 karung di gudang wilayah Ancol. Tim juga melakukan pengantaran yang diawasi sebanyak 73 karung ke Kecamatan Makasar Kota, Jakarta Timur.
"Kami menemukan info bahwa pengirim barang tersebut berasal dari wilayah Batam atas nama Suhaib alias Rino. Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai kuli angkut sekaligus memantau isi gudang," katanya.
Di saat bersamaan, petugas melihat wanita paruh baya yang diketahui berinisial SC. Wanita itu datang ke kantor ekspedisi untuk mencari pengiriman karung berisi jagung.
"Anggota menghampiri dan memberi tahu kalau karung jagung itu ada di dalam. SC kemudian masuk dan memfoto hingga melakukan komunikasi via telepon dengan seseorang kalau karung tersebut aman, kemudian SC pulang," ungkapnya.
Petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pada siang hari akan datang kembali seseorang dan meminta barang karung berisi sabu-sabu itu dikirim ke pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami lakukan kembali pengintaian dengan penyamaran. Di lokasi gudang Cikarang, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SC. Rupanya, SC diperintah oleh K yang kini masih dalam pencarian orang," ucapnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba internasional yaitu SC, R alias S, A, dan Y alias D.
Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC begerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.
Kemudian A yang bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 kilogram dengan kemasan plastik putih yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung serta satu unit mobil daihatsu grandmax bernomor polisi D-1321-AAS warna silver sebagai operasional.
"Sabu-sabu itu berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan kontainer melalui Malaysia kemudian dikirim ke Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Belitung, menggunakan kapal kayu. Setelah itu. dikirim menuju Jakarta menggunakan Kapal Ferry sampai Tanjung Priok," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Primer 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia," katanya.
Baca juga: Bareskrim musnahkan 175,6 kg sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Polda-Bea Cukai Aceh gagalkan penyeludupan 33 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Sepanjang 2020, Bea Cukai Aceh berhasil sita 219,87 kg sabu-sabu
Baca juga: BNNP Lampung menyita sabu-sabu 16,5 kg
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Cikarang, Rabu mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polda Bangka Belitung, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Bekasi.
Pada Selasa (21/7) pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Babel menerima laporan dari jasa pengiriman barang antar pulau. Pelapor mencurigai adanya pengiriman berupa karung.
"Ada 73 karung, saat diperiksa berisi jagung di atas dan di bawahnya terdapat paketan narkotika jenis sabu," kata Krisno di TKP Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kaget melihat isi dalam karung, pelapor akhirnya mengungkapkan kepada penyidik bahwa sebelumnya telah mengirim barang yang sama sebanyak 287 karung ke gudang di daerah Taman Mini Jakarta Timur dan 60 karung ke wilayah Ancol, Jakarta Utara.
"Total pengiriman barang yang di impor sebanyak 400 karung. Dari situ Polda Babel meminta Ditresnarkoba Bareskrim Polri memback up guna penyelidikan 73 karung ke Jakarta," katanya.
Pihaknya lalu membagi tim untuk melakukan pengecekan informasi 287 karung di gudang TMII dan 60 karung di gudang wilayah Ancol. Tim juga melakukan pengantaran yang diawasi sebanyak 73 karung ke Kecamatan Makasar Kota, Jakarta Timur.
"Kami menemukan info bahwa pengirim barang tersebut berasal dari wilayah Batam atas nama Suhaib alias Rino. Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai kuli angkut sekaligus memantau isi gudang," katanya.
Di saat bersamaan, petugas melihat wanita paruh baya yang diketahui berinisial SC. Wanita itu datang ke kantor ekspedisi untuk mencari pengiriman karung berisi jagung.
"Anggota menghampiri dan memberi tahu kalau karung jagung itu ada di dalam. SC kemudian masuk dan memfoto hingga melakukan komunikasi via telepon dengan seseorang kalau karung tersebut aman, kemudian SC pulang," ungkapnya.
Petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pada siang hari akan datang kembali seseorang dan meminta barang karung berisi sabu-sabu itu dikirim ke pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami lakukan kembali pengintaian dengan penyamaran. Di lokasi gudang Cikarang, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SC. Rupanya, SC diperintah oleh K yang kini masih dalam pencarian orang," ucapnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba internasional yaitu SC, R alias S, A, dan Y alias D.
Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC begerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.
Kemudian A yang bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 kilogram dengan kemasan plastik putih yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung serta satu unit mobil daihatsu grandmax bernomor polisi D-1321-AAS warna silver sebagai operasional.
"Sabu-sabu itu berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan kontainer melalui Malaysia kemudian dikirim ke Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Belitung, menggunakan kapal kayu. Setelah itu. dikirim menuju Jakarta menggunakan Kapal Ferry sampai Tanjung Priok," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Primer 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia," katanya.
Baca juga: Bareskrim musnahkan 175,6 kg sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Polda-Bea Cukai Aceh gagalkan penyeludupan 33 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Sepanjang 2020, Bea Cukai Aceh berhasil sita 219,87 kg sabu-sabu
Baca juga: BNNP Lampung menyita sabu-sabu 16,5 kg
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: