Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak sebanyak 140 kendaraan pelanggar parkir sembarangan dalam sebuah operasi gabungan di Ibu Kota, Rabu.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami gabungan bersama Dishub, TNI, Polri dalam upaya menekan pelanggaran masyarakat terutama parkir liar dan parkir sembarangan," kata Kasie Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan, di Jakarta, Rabu.

Secara detil Syamsul mengatakan pihaknya menderek sebanyak 18 kendaraan bermotor roda empat, lalu 46 kendaraan bermotor roda dua dalam Operasi Cabut Pentil (OCP).

Lebih lanjut, 46 kendaraan bermotor roda dua bahkan mendapatkan Berita Acara Perkara (BAP) dari polisi dan 30 kendaraan roda dua lainnya harus diangkut petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.

Baca juga: Penderekan dan OCP kembali dilakukan Sudinhub Jakpus di PSBB transisi

Kendaraan-kendaraan yang melanggar itu, terjaring di beberapa titik jalan seperti Jalan Senen Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Jalan Kodam Raya, Jalan H.Ung, Jalan Abdulrahman Saleh, Jalan Pangkalan Asem, dan Jalan Merpati.

"Masyarakat kita ini masih abai terkait parkir. Masih banyak sekali yang parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Syamsul.

Oleh karena itu, Syamsul mengatakan tindakan tegas seperti penderekan, pengangkutan kendaraan, hingga tilang perlu dilakukan agar masyarakat merasakan efek jera saat melanggar aturan berlalu lintas.

"Kami berharap mudah-mudahan dengan dilakukan razia rutin seperti ini ke depan tidak ada lagi pengendara yang seenaknya parkir sembarangan," ujar Syamsul.

Baca juga: Sudinhub Jakpus tindak 31.942 kendaraan langgar lalin 2018