Jakarta, (ANTARA News) - Salah seorang inisiator pengusul hak angket Bank Century Marurar Sirait mengatakan cukup gembira karena usul hak angket tersebut disetujui pada sidang paripurna DPR, Selasa.

"Meskipun pimpinan sidang paripurna (Marzuki Alie) tidak membacakan substansi hak angket Bank Century, tapi saya cukup gembira," kata Marurar Sirait seusai sidang paripurna di Gedung DPR Jakarta.

Dikatakannya, setelah hak angket disetujui, masing-masing fraksi telah menyerahkan daftar nama anggotanya kepada pimpinan sidang untuk ditempatkan sebagai anggota panitia khusus (Pansus) hak angket Bank Century yang seluruhnya berjumlah 30 orang.

Menurut dia, anggota Pansus hak angket Bank Century akan ditetapkan pada sidang paripurna penutupan masa sidang semester pertama tahun 2009, pada Jumat (4/12).

"Hak angket Bank Century ini berbeda dengan hak angket sebelumnya, karena didukung sebanyak 503 orang (90 persen) dari 560 orang anggota DPR," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia meminta para pengusul hak angket tetap solid dan konsisten pada komitmennya untuk mengungkap persoalan Bank Century yang sampai saat ini masih menjadi teka-teki.

Menurut dia, ada lima persoalan substansi usul hak angket Bank Century yang tidak dibacakan pimpinan sidang meliputi, pertama, mengetahui sejauhmana pemerintah melaksanakan bantuan dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century, apakah ada indikasi pidana.

Kedua, mengungkap kebijakan bantuan dana talangan ke Bank Century, kenapa bisa terjadi perubahan aturan Bank Indonesia secara mendadak.

Ketiga, menyelidiki kemana saja aliran dana dari Bank Century dan siapa saja yang menikmatinya.

Keempat, menyelidiki kenapa dana talangan dari Bank Indonesia ke Bank Century menjadi membengkak sampai Rp6,7 triliun.

Kelima, mengetahui berapa besar kerugian negara yang sebenarnya dari dana talangan ke Bank Century.

Menurut Maruarar, usul hak angket ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran bukan untuk menjatuhkan seseorang.(*)