Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah harus mempertimbangkan kondisi faktual suatu zona terpapar COVID-19 atau tidak.
"Pelaksanaan shalat Idul Adha untuk kawasan yang belum terkendali ini harus mempertimbangkan kondisi faktual saat ini," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Rabu, menjelaskan soal pelaksanaan shalat id di zona merah.
Niam mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Zulhijah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat (31/7).
Bagi zona dengan COVID-19 tidak terkendali seperti di Jakarta, Niam mengatakan pelaksanaan shalat id di kawasan dengan tren angka penularan tinggi bahkan masif agar diselenggarakan di rumah bersama keluarga dengan jumlah terbatas.
Baca juga: Masjid Cut Meutia pastikan gelar Shalat Id disertai protokol kesehatan
Baca juga: DMI: Protokol COVID-19 syarat Shalat Idul Adha
Sementara untuk kawasan dengan COVID-19 yang terkendali, kata dia, maka shalat id dapat dilaksanakan di ruang publik secara berjamaah seperti di masjid, mushala, tanah lapang, tempat terbuka, gedung atau tempat lain dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"Istiqomah jalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, pastikan diri kita bugar, ketika melihat kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya shalat di rumah saja," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Punya penyakit bawaan lebih baik shalat di rumah
Baca juga: Gubernur Jatim keluarkan SE pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H
Salah satu poin dari fatwa itu, kata dia, kawasan dengan COIVD-19 tidak terkendali memiliki kerentanan bila tetap melaksanakan shalat karena dikhawatirkan terjadi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.
Dia mengatakan shalat id hukumnya sunah sehingga bagi masyarakat yang berada di wilayah COVID-19 tidak terkendali untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.
Namun, Muhyiddin mengatakan jika masyarakat tetap ingin menyelenggarakan shalat id maka pastikan protokol sehingga jangan sampai pelaksanaan ibadah sunah tersebut justru menimbulkan permasalahan baru.
Baca juga: Pengelola Masjid Al Akbar gelar simulasi pelaksanaan shalat Idul Adha
Baca juga: PBNU ingatkan zonasi pelaksanaan Idul Adha
MUI: Pelaksanaan shalat id harus pertimbangkan kondisi faktual
29 Juli 2020 20:04 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. ANTARA/Komunikasi Kebencanaan BNPB/Dume Sinaga/pri.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: