Kudus (ANTARA News) - Sekitar 1.200 buruh rokok dari seluruh Karsidenan Pati yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rokok Indonesia (Formasi) siap menggelar aksi unjuk rasa di Kudus pada 2 Desember 2009, untuk menolak kenaikan tarif cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 181/PMK.011/2009.

"Sebetulnya, kami sudah berupaya menyampaikan surat keberatan sebanyak tiga kali sejak diterbitkannya regulasi serupa untuk tahun 2008 melalui Permenkeu Nomor 203/PMK.011/2008," kata Ketua Formasi, Ahmad Guntur, di Kudus, Senin.

Tetapi, kata dia, pihaknya belum pernah mendapatkan tanggapan dari pemerintah terkait surat keberatannya itu. "Bahkan, Permenkeu Nomor 181 akan segera diberlakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, ratusan buruh yang akan mendukung aksinya itu merupakan perwakilan dari 40-an perusahaan yang tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Pati.

"Jumlahnya bisa saja lebih dari 1.200-an buruh, mengingat ada dukungan pula dari pedagang asongan rokok serta petani cengkih dan tembakau," ujarnya.

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan diawali dari Makam Nitisemito, di Desa Bakalan Krapyak. "Selanjutnya, massa dengan berjalan kaki akan menuju Pendapa Kabupaten Kudus untuk menyampaikan secara langsung apa yang dirasakan pengusaha rokok golongan kecil,`` ujarnya.

Setelah itu, kata dia, massa juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat Djarum Kudus untuk mengharapkan dukungan pabrikan besar tersebut terhadap keinginan pabrik golongan kecil.

"Selain itu, kami juga akan menggelar aksi serupa di depan gedung dewan untuk meminta dukungan wakil rakyat tersebut," ujarnya.

Menurut dia, dampak yang ditimbulkan terhadap industri rokok yang berproduksi di bawah 500 juta batang per tahun sangat terasa.

Pasalnya, kata dia, kenaikan tarif cukai berdampak pada harga komoditas tersebut melambung tinggi. "Hal ini akan menyulitkan pemasaran produk yang dihasilkan," ujarnya.

Dengan situasi demikian, katanya, kebijakan pemerintah jelas akan membuat industri rokok kecil menjadi mati.

"Padahal, banyak pihak yang menggantungka usaha dari sektor rokok. Setidaknya, saat ini terdapat 300 pabrik yang tergabung dalam Formasi," ujarnya.

Sementara estimasi jumlah buruh pada perusahaan tersebut mencapai 30.000 orang.

Hal itu, kata dia, belum termasuk sejumlah pelaku usaha yang terkait dengan industri rokok, seperti penyedia jasa pengangkutan, jasa percetakan, perusahaan kertas rokok, serta petani cengkeh dan tembakau.

"Jika aksi unjuk rasa ini tetap tidak mendapatkan respon dari pemerintah, maka Formasi akan melakukan peninjauan kembali Permenkeu 181 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(*)