Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menegaskan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, tidak layak diajukan ke pengadilan.

"Kasus itu tidak layak diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN)," katanya, di Jakarta, Senin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK tersebut.

Jampidsus menyebutkan alasan dihentikannya kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu, secara yuridis bahwa perbuatan kedua tersangka baik Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, meski sudah memenuhi rumusan delik yang disangkakan pasal 12e dan Pasal 23 UU Tipikor, namun dipandang kedua tersangka tidak menyadari dampak atas perbuatannya karena perbuatan itu hal yang wajar dalam melaksanakan tugas dan sudah dilakukan oleh pendahulunya.

Jampidsus menyebutkan alasan sosiologis untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut, karena adanya suasana yang tidak layak diajukan.

"Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (kasus pimpinan KPK nonaktif)," katanya.

Alasan lainnya, ia menyebutkan untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, yakni, Kejagung, Polri dan KPK, di dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"Kemudian masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka, tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memerlukan terobosan hukum," katanya.

Jampidsus juga menyatakan dikeluarkannya penghentian penuntutan tersebut, tidak ada tekanan dari pihak manapun."Tidak ada tekanan dalam penghentian penuntutan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin menerima pelimpahan berkas tahap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dari penyidik Mabes Polri.

Pelimpahan berkas tahap dua tersebut, yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka, Bibit S Rianto. (*)