Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) mengajukan skema restrukturisasi utang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Pertamina sebesar Rp5,5 triliun.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengemukakan hal itu dalam rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dan Komisi I DPR di Jakarta, Senin.

"Ada dua skema restrukturisasi utang yang akan diajukan. Pertama, utang itu dicicil secara bertahap dan kedua, diputihkan atau dihapuskan," kata Menhan.

Skema pemutihan utang TNI itu, katanya, memakai mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Pertamina dalam APBN-P 2010. PMP bagi TNI itu diambil dari subsidi BBM dan listrik yang mencapai Rp1 triliun.

Tentang langkah pemerintah agar TNI tidak lagi berutang BBM untuk keperluan operasionalnya, Menhan mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan BBM sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

"Subsidi bagi BBM dan PLN pada 2010 diperkirakan akan mengalami penurunan mengingat program pengalihan minyak tanah ke elpiji makin berjalan baik, dan pasokan listrik akan bertambah dengan beroperasinya sebagian dari proyek 10 ribu Megawatt," tuturnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dalam kesempatan kepada ANTARA mengemukakan, kebutuhan BBM bagi operasional TNI memang sangat besar mengingat selain operasi rutin, belakangan juga banyak bencana yang membuat TNI harus ikut turun tangan dalam penanganannya.

"Selama ini, untuk menutupi utangnya pada Pertamina TNI telah mencicil rata-rata Rp500 miliar per tahun. Jika, usulan restrukrisasi utang dengan pemutihan disetujui, ya kita alhamdulillah," katanya.

Selama ini, tambah dia, biaya untuk mencicil utang Dephan/TNI kepada Pertamina diambil dari anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Dephan dan TNI.

"Ini yang belum jelas," ujarnya.

Berdasar data Ditjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Dephan yang diperoleh ANTARA sejak 2004 utang Dephan-TNI kepada Pertamina terus meningkat yakni Rp662 miliar pada 2004, Rp915 miliar (2005), Rp2,5 triliun (2006) dan Rp4,4 triliun pada 2007.

Setiap triwulan dibutuhkan anggaran sekitar Rp700 miliar hingga Rp750 miliar atau Rp3 triliun per tahun kebutuhan bahan minyak pelumas (BMP). Dari kebutuhan itu hanya disetujui Rp1,8 triliun atau terjadi defisit sebesar Rp1,2 triliun.

Sebelumnya, Departemen Keuangan juga menyetujui agar alokasi BBM dan Pelumas (BMP) bagi Dephan/TNI dialokasikan sesuai kebutuhan nyata di masing-masing angkatan baik darat, laut, udara setiap tahun.
(*)