Dia melanjutkan, setelah penyidik mendalami peran ketiganya, nantinya akan ditentukan status berdasarkan gelar perkara sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Polda Lampung benarkan artis VS ditangkap terkait prostitusi daring
"Untuk sementara penyidik masih menyimpulkan untuk memenuhi unsur-unsur yang masih diprasangkakan terhadap ketiganya. Rencananya juga akan gelar ekspose yang dipimpin Kapolresta Bandarlampung," katanya.
Pandra sebelumnya telah membenarkan adanya penangkapan seorang artis perempuan berinisial VS yang diduga terlibat dalam prostitusi daring.
Selain VS, Pandra juga mengatakan bahwa ada dua orang lainnya yang ditangkap yang diduga berperan sebagai mucikari dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.
Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandarlampung dan saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan polisi.