Bogor (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin, melimpahkan berkas kasus vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat.

"Kasus Pasha Ungu telah dilimpahkan Kejari Bogor ke Pengadilan Negeri. Saat ini penanganan kasus Pasha sudah menjadi kewenangan PN Bogor," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bogor, Bambang Permadi, di Bogor, Senin.

Dengan dilimpahkannya kasus ini, kata Bambang, kini kasus penganiayaan yang dilakukan Pasha menjadi kewenangan PN Bogor.

"Kita tinggal menunggu jadwal persidangan kasus tersebut saja," ucap Bambang.

Penetapan sidang akan dilakukan oleh majelis hakim dan kemungkinan sidangnya akan dilaksanakan minggu depan, katanya.

Sementara itu, Pasha yang dinyatakan sebagai tahanan kota pada Senin tidak hadir di Kejari Bogor untuk melaksanakan wajib lapor, namun hanya diwakili oleh manajernya.

Menurut Bambang, dengan dilimpahkannya kasus Pasha ke PN Bogor maka yang bersangkutan tidak berkewajiban hadir lagi. "Sudah tidak diwajibkan lagi," katanya.

Bambang mengatakan, diwakilkannya wajib lapor Pasha kepada manajernya tidak jadi permasalahan.

"Secara prosedur sebenarnya nggak boleh diwakili, tapi karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor, jadi tidak masalah kalau Pasha tidak datang," tegas Bambang.

Pasha saat ini masih berstatus tahanan kota dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan.
(*)