Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara Rp2,1 miliar yang merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti Rp74,6 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Uang pengganti (cicilan pertama) Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Jumat (24/7) telah menyetor ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau "asset recovery".

Baca juga: KPK eksekusi Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Bandarlampung

KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp542.330.000 yang berasal dari uang rampasan perkara Agung tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyetor Rp750 juta yang merupakan pembayaran uang denda dari perkara Agung.

"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp750 juta," ucap Ali.

Dalam perkara sama, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin juga telah melunasi pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar.

"Telah lunas membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500," kata Ali.

Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara dihukum 7 tahun penjara

Ia mengatakan KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan tindak pidana korupsi juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Agung.

Sementara Syahbuddin divonis dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK amankan Rp600 juta terkait OTT Bupati Lampung Utara