Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin mewajibkan setiap kendaraan yang parkir di kawasan parkir IRTI Monas memiliki stiker uji emisi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti di Jakarta, Senin, mengatakan, setelah kebijakan ini diberlakukan maka setiap mobil yang tak memiliki stiker uji emisi tidak dibolehkan memasuki kawasan itu.

Peni menambahkan untuk menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat, Pemprov DKI kini telah menyiapkan 25 titik yang menjadi zona stiker uji emisi.

Bahkan kini lima di antaranya sudah memberlakukannya seperti di kawasan parkir RS Dharmais, Hotel Sahid, PT Marina Berto, Kantor BPLHD DKI Jakarta, dan PT Dankos.

"Sedangkan sisanya akan diberlakukan secara bertahap pada bulan berikutnya," katanya.

Kawasan-kawasan yang yang akan segera diberlakukan stiker uji emisi antara lain, Mall Ciputra, Senayan City, Balaikota DKI Jakarta, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kantor Walikota Jakarta Timur, serta Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mall Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.

Mengenai lokasi uji emisi, Pemprov DKI akan menyediakan alat uji emisi di tiap-tiap zona stiker sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di sana. Jika hasilnya lulus, maka kendaraan boleh parkir di kawasan itu. Tapi, jika tidak, maka dilarang masuk.

Sejauh ini, kawasan stiker uji emisi baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, rencananya mulai diterapkan pada 2010.

Peni menambahkan sejak diterapkannya kebijakan uji emisi, kini kondisi kualitas udara Jakarta mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum, BPLHD Ridwan Panjaitan mengaku gembira karena Jakarta sudah mempunyai alat pemantau kualitas udara yang diletakkan di Bundaran HI.

Namun, Ridwan mengatakan, Jakarta seharusnya mempunyai 25 stasiun pemantauan kualitas udara supaya kualitas udara terus bisa dikontrol.

"Namun kini kita hanya punya lima. Tiga di antaranya rusak, dua beroperasi dan satu telah diresmikan Gubernur Minggu kemarin di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, tepatnya dibelakang Pospol Polisi," katanya.

Ridwani mengatakan, dua stasiun pemantauan kualitas udara yang sekarang beroperasi ada di Senayan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Selain itu, ada satu mobil pemantauan kualitas udara yang berada di depan Departemen ESDM.

"Tujuan dari alat ini adalah untuk mengetahui kualitas udara tiap harinya, sebagai acuan untuk membuat kebijakan," katanya.(*)