Yogyakarta (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta memberlakukan aturan khusus untuk penerimaan tamu dengan keperluan kunjungan kerja ke lembaga legislatif tersebut, yaitu mewajibkan tamu membawa hasil "rapid test" yang menunjukkan hasil nonreaktif sebagai protokol kesehatan COVID-19 yang harus dipenuhi.
“Persyaratan protokol kesehatan tersebut diberlakukan, khususnya untuk tamu dari daerah yang masih bestatus zona merah COVID-19,” kata Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, DPRD Kota Yogyakarta sudah mulai menerima banyak tamu kunjungan kerja dari berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir, seperti dari Balikpapan, Bogor, Surabaya, Madiun, Semarang, dan Bekasi.
“Banyak tamu yang datang dari daerah zona merah. Makanya, protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan supaya tidak muncul potensi penularan,” katanya.
Selain rapid test, prosedur lain untuk penerimaan tamu juga diterapkan yaitu melakukan pengecekan suhu badan, memastikan seluruh tamu selalu mengenakan masker, dan meminta tamu mencuci tangan terlebih dulu.
Petugas sekretariat penerima tamu juga diwajibkan untuk selalu memakai masker dan memakai pelindung wajah.
“Jumlah tamu dalam satu ruangan juga dibatasi yaitu maksimal 15 orang. Jika rombongan berjumlah cukup banyak, maka biasanya dibagi dalam dua ruangan,” katanya.
Ruangan di DPRD Kota Yogyakarta juga rutin didisinfeksi setiap Jumat atau jika dalam sehari terdapat banyak tamu yang berkunjung maka petugas “cleaning service” juga diminta melakukan disinfeksi ruangan. “Pertemuan pun dibatasi maksimal 30 menit,” katanya.
Dalam penerapan prosedur penerimaan tamu, Basuki mengatakan, sempat menemukan tamu dengan suhu tubuh cukup tinggi sekitar 39 derajat Celcius.
“Tamu pun disarankan istirahat terlebih dulu lima menit untuk kembali diukur suhu tubuhnya. Setelah diukur ulang, suhunya sudah turun menjadi 36,3 derajat Celcius sehingga diperbolehkan masuk,” katanya.
Sedangkan untuk kunjungan dari anggota DPRD Kota Yogyakarta ke luar daerah, kata Basuki Hari Saksana, untuk sementara dibatasi ke kota atau kabupaten yang sudah masuk dalam zona hijau.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap agar seluruh dinas atau instansi membatasi tamu khususnya yang berasal dari zona merah.
“Kami pun hingga saat ini membatasi kunjungan ke luar daerah terutama ke zona merah. Kunjungan hanya dilakukan saat benar-benar diperlukan seperti menghadiri undangan dan tugas tersebut tidak bisa dilakukan melalui pertemuan online,” katanya.
Selama perjalanan pun, kata dia, pegawai lebih disarankan menggunakan moda transportasi darat.
“Kami menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi agar jangan sampai tamu yang datang atau pegawai yang baru kembali dari tugas di luar daerah membawa virus masuk ke Yogyakarta,” demikian Heroe Poerwadi.
Baca juga: Peta zona risiko penularan COVID-19 DIY dipetakan secara rinci
Baca juga: Komisi A DPRD DIY dukung redesain APBD 2020
Baca juga: Dua pasar Yogyakarta diliburkan untuk sterilisasi cegah corona
Baca juga: Pekerja migran DIY yang pulang diingatkan ikuti protokol kesehatan
Tamu berkunjung ke DPRD Yogyakarta wajib bawa hasil "rapid test"
28 Juli 2020 16:19 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: