Menperin sebut industri dalam negeri mulai alami pemulihan
28 Juli 2020 16:01 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kiri) ketika melakukan kunjungan kerja di Pertamina Refinery Unit II Dumai, Provinsi Riau, Rabu (15/7/2020). ANTARA/HO-Humas Kementerian Perindustrian/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa industri dalam negeri mulai mengalami pemulihan, yang terlihat dari beberapa indikator, salah satunya adalah angka Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2020 yakni 39,1 poin, meningkat usai berada pada titik terendah yakni 27,5 pada April 2020.
“Meski masih di bawah normal, meningkatnya PMI menunjukkan bahwa industri dalam negeri terus mengalami pemulihan,” kata Menperin saat menghadiri seminar web bertajuk ‘Mid-Year Economic Outlook 2020’ di Jakarta, Selasa.
Meningkatnya PMI, lanjut Menperin, dapat menjadi indukator bahwa perekonomian Indonesia mulai mengalami pemulihan setelah terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga: Menperin sebut lima langkah transformasi industri di masa pandemi
Menteri Agus optimistis bahwa PMI manufaktur Indonesia dapat kembali ke titik tertinggi seperti pada Februari 2020 yang angkanya mencapai 51,9.
Selain PMI, indikator yang yang juga menjadi tolok ukur pulihnya sektor industri dan ekonomi adalah meningkatnya nilai investasi industri sebesar 24 persen pada semester I/2020 menjadi Rp129 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana angkanya Rp104,6 triliun.
“Ini mengagetkan, perkembangan yang sangat positif. Tentu dengan adanya investasi yang meningkat mudah-mudahan itu bisa meningkatkan kepercayaan diri kita untuk ekonomi pulih kembali,” ujar Menperin.
Menperin menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan beberapa kebijakan dan memberikan insentif , baik fiskal maupun non-fiskal, dan Kemenperin berupaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi melalui beberapa cara.
Baca juga: Menperin upayakan SDM industri akselerasi kemampuan di Apple Academy
Di antaranya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dan mengeluatkan SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Terakhir, mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
“Meski masih di bawah normal, meningkatnya PMI menunjukkan bahwa industri dalam negeri terus mengalami pemulihan,” kata Menperin saat menghadiri seminar web bertajuk ‘Mid-Year Economic Outlook 2020’ di Jakarta, Selasa.
Meningkatnya PMI, lanjut Menperin, dapat menjadi indukator bahwa perekonomian Indonesia mulai mengalami pemulihan setelah terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga: Menperin sebut lima langkah transformasi industri di masa pandemi
Menteri Agus optimistis bahwa PMI manufaktur Indonesia dapat kembali ke titik tertinggi seperti pada Februari 2020 yang angkanya mencapai 51,9.
Selain PMI, indikator yang yang juga menjadi tolok ukur pulihnya sektor industri dan ekonomi adalah meningkatnya nilai investasi industri sebesar 24 persen pada semester I/2020 menjadi Rp129 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana angkanya Rp104,6 triliun.
“Ini mengagetkan, perkembangan yang sangat positif. Tentu dengan adanya investasi yang meningkat mudah-mudahan itu bisa meningkatkan kepercayaan diri kita untuk ekonomi pulih kembali,” ujar Menperin.
Menperin menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan beberapa kebijakan dan memberikan insentif , baik fiskal maupun non-fiskal, dan Kemenperin berupaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi melalui beberapa cara.
Baca juga: Menperin upayakan SDM industri akselerasi kemampuan di Apple Academy
Di antaranya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dan mengeluatkan SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Terakhir, mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: