Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan aplikasi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) guna memudahkan sinergi dalam penanganan perkara serta memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum terkait kasus perikanan.

"(TPKP) ini merupakan inovasi yang sangat baik untuk menunjang kerja sama antara aparat penegak hukum," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Selasa.

Melalui aplikasi tersebut, Edhy mengutarakan harapannya agar lebih terjalin sinergi sekaligus meningkatkan kinerja proses penyidikan kasus TPKP.

Ia juga mengemukakan bahwa Aplikasi TPKP sekaligus juga menunjukkan kepada publik hasil kerja keras dalam penegakan hukum.

"(Aplikasi TPKP) berkontribusi untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan," ucapnya.

Meski tidak mudah, Edhy mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta proses hukum di masa pandemi COVID-19 harus tetap berjalan.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta para penyidik untuk tetap berhati-hati dan selalu menjaga kesehatan diri.

"Patuhi protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 dalam setiap langkah dan tahapan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan," ujarnya.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu memaparkan aplikasi TPKP berisi pertukaran data dan kerja sama aparat penegak hukum.

Selain itu, ujar Tb Haeru Rahayu, aplikasi ini memuat pengumpulan dan rekapitulasi penanganan TPKP, peta tematik kerawanan, serta jumlah kapal yang ditangkap berdasarkan bendera dan proses hukumnya.

"Dengan begitu, aplikasi ini bisa digunakan oleh tiga institusi, yakni KKP, TNI dan Polri," jelasnya.

Posisi KKP sangat jelas, lanjutnya, yakni akan menindak tegas para pelaku illegal fishing.

Baca juga: Edhy Prabowo pastikan tidak ada ruang bagi penangkapan ikan ilegal
Baca juga: Atasi "ilegal fishing" perkuat kelompok masyarakat pengawas perikanan
Baca juga: KKP tangkap dua kapal asing lakukan illegal fishing