Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginisiasi pentingnya kolaborasi dalam mengawal akuntabilitas dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan kepala daerah serentak 2020 mendatang.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, di Jakarta, Selasa, mengatakan sinergi serta kolaborasi pengawalan akuntabilitas keuangan dan kinerja itu diperlukan untuk mengawal pilkada, termasuk proses pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Salah satu wujud nyata kolaborasi, berupa pembagian peran pengawasan, dimana Perwakilan BPKP melaksanakan review pengadaan perlengkapan protokol kesehatan di 116 satuan kerja (Satker) KPU, Inspektorat Utama KPU di 18 Satker, dan sisanya sebanyak 178 Satker KPU dilaksanakan oleh APIP Daerah," kata dia

Sebagai acuan bersama, menurut Iwan Kepala BPKP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 tentang tata cara review dan Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara audit tujuan tertentu pengadaan barang jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

“Hasil pengawasan kemudian dielaborasi lebih lanjut oleh BPKP Pusat sebagai laporan hasil pengawasan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemilihan serentak,” katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Akuntabilitas Pemilihan Serentak Tahun 2020 secara virtual, di Gedung BPKP.

Acara tersebut menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Inspektur Sekjen KPU sebagai pembicara.


Baca juga: KPU: Kampanye terbuka Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan

Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh berpesan menyampaikan tiga hal yang harus dijaga akuntabilitasnya yakni, pengadaan perlengkapan protokol kesehatan dalam pemilihan serentak.

Kemudian, penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari APBD maupun dana desa yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, serta akuntabilitas keuangan dan kinerja penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

“Perwakilan BPKP di seluruh provinsi siap mendukung dan membuka diri untuk memberikan konsultansi dalam Pemilihan Serentak tersebut,” kata Ateh.

Sementara itu, dalam konteks keuangan daerah, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia juga menegaskan pentingnya sinergi mengawal dana hibah terkait pemilihan serentak.

Begitu juga, penyaluran bansos pemerintah daerah, serta bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Menurut dia tiga hal itulah yang berisiko tinggi dan perlu menjadi fokus utama sinergi dan kolaborasi pengawasan internal.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Baca juga: Kemendagri minta pilkada disukseskan sebagai bagian agenda nasional

Baca juga: Muhammadiyah apresiasi putusan MK melarang mantan pecandu maju pilkada

Baca juga: Peneliti: Partai jangan usung mantan pecandu pada pilkada