Bupati Bogor minta Satpol PP tindak pelanggar tak bermasker
27 Juli 2020 23:48 WIB
Para pejabat eselon IIB Pemerintah Kabupaten Bogor, usai pelantikan di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin usai melantik Kasat Pol PP Asep Agus Ridhallah, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, berpesan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tak segan menindak para pelanggar aturan pemakaian masker
“Sering-sering patroli turun ke masyarakat, tindak tegas dan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memakai masker di tempat umum," ujar Ade Yasin.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, peran Satpol PP sangat penting di tengah pandemi COVID-19, yakni untuk penertiban masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Patroli harus dilakukan secara tegas, sering dan intensif. Saya lihat Satpol PP selama ini lebih sering di dalam ruangan, ketika ada perintah baru turun ke lapangan," ujarnya pula.
Baca juga: Bupati Bogor andalkan UMKM sebagai pemulih ekonomi saat pandemi
Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," Ade Yasin.
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca juga: Presiden undang pekerja informal ke Istana Bogor untuk diberi modal
“Sering-sering patroli turun ke masyarakat, tindak tegas dan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memakai masker di tempat umum," ujar Ade Yasin.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, peran Satpol PP sangat penting di tengah pandemi COVID-19, yakni untuk penertiban masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Patroli harus dilakukan secara tegas, sering dan intensif. Saya lihat Satpol PP selama ini lebih sering di dalam ruangan, ketika ada perintah baru turun ke lapangan," ujarnya pula.
Baca juga: Bupati Bogor andalkan UMKM sebagai pemulih ekonomi saat pandemi
Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," Ade Yasin.
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca juga: Presiden undang pekerja informal ke Istana Bogor untuk diberi modal
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: