Nunukan (ANTARA) - Oknum dosen ditangkap prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 623/BWU karena selundupkan tujuh kilogram naroktika jenis sabu dari Malaysia pada 21 Juli 2020 di Pos Pamtas Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania di Nunukan, Senin, mengatakan pelaku yang mengaku seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini telah tiga kali meloloskan sabu dari Malaysia.

Sabu yang direncanakan dipasarkan ke Kabupaten Polewali Mandar ini, katanya, pelaku mengaku saat pertama kali meloloskan sebanyak lima kilogram dan kedua sebanyak tujuh kilogram serta ketiga kalinya baru tertangkap.

Baca juga: Bareskrim musnahkan 175,6 kg sabu-sabu asal Malaysia

Dia mengemukakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun empat hari sebelumnya akan adanya penyelundupan sabu dari negeri jiran Malaysia.

Pengungkapan barang haram ini berawal saat prajurit Satgas Pamtas memeriksa barang bawaan seorang penumpang (pelaku) yang akan naik di mobil angkutan.

Barang bawaan pelaku berinisial "B bin AR" ini dalam sebuah kardus telah ditemukan tujuh bungkus ukuran besar masing-masing berisi satu kilogram diduga sabu, jelas Yordania.

Baca juga: Koarmada I gagalkan penyelundupan 38,4 kg sabu-sabu dari Malaysia

Sesuai hasil interogasi yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 623/BWU ini, pelaku telah tiga kali mengambil sabu di Negeri Sabah, Malaysia, dengan upah Rp40 juta per kilo gram.

Pelaku ini berinisial B seorang oknum dosen di Kabupaten Poliman Mandar, tetapi pelaku mengakunya sudah berhenti jadi dosen sejak lima tahun yang lalu. Barang bukti ini, kata pelaku, diperoleh dari seseorang berinisial "K" di Negeri Sabah, Malaysia.

Yordania menyatakan barang bukti bersama pelaku menyerahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu di perairan Karimun