Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tindakan langsung (tilang) terhadap 6.611 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas dalam empat hari Operasi Patuh Jaya.
Selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 11.545 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Polisi tilang 1.625 kendaraan di hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020
"Pada hari pertama petugas mengenakan sanksi tilang kepada 1.763 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.669 pengguna jalan,"kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Kemudian pada hari kedua tercatat 1.601 pengendara yang ditilang dan 2.961 pelanggar yang ditegur dan pada hari ketiga sebanyak 1.622 tilang diberikan dan 2.994 teguran yang dilayangkan.
Lalu pada hari keempat, petugas mencatat telah memberikan tilang kepada 1.625 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.941 pengguna jalan.
Baca juga: Pengendara lawan arah hindari sterilisasi jalur bus Jatinegara
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pelanggar terbanyak adalah sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 diharapkan tingkatkan kesadaran masyarakat
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.
Total 6.611 kendaraan ditilang dalam empat hari Operasi Patuh Jaya
27 Juli 2020 14:36 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: