Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor mempersilahkan warganya untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di zona Covid-19 manapun.
"Tempat pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7).
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Baca juga: Baznas Depok dan IPB gelar pelatihan penyembelihan hewan kurban
Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu. Selain membolehkan pelaksanaanya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.
Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan sholat Idul Adha sama dengan aturan sholat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
Baca juga: Peneliti sarankan hewan kurban dipuasakan sebelum dipotong
"Sholatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana," katanya.
Sebagai informasi, hingga Minggu malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.
Bupati dan MUI Bogor persilahkan warga berkurban di zona manapun
26 Juli 2020 23:13 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin. Ia juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. ANTARA/M Fikri Setiawan
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: