Polisi masih lakukan pemeriksaan suhu tubuh di perbatasan Aceh-Sumut
26 Juli 2020 12:40 WIB
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang kendaraan yang melintas di perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara di kawasan Jembatan Timbang, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Ahad (26/7/2020) dinihari. ANTARA/HO-Polres Subulussalam Aceh/aa.
Meulaboh (ANTARA) - Polres Kota Subulussalam, Aceh hingga kini masih terus memperketat pemeriksaan suhu tubuh bagi seluruh penumpang angkutan umum yang memasuki wilayah Aceh melalui perbatasan Aceh dan Provinsi Sumatera Utara khususnya di jalur barat-selatan.
“Sejauh ini pemeriksaan suhu tubuh untuk semua penumpang kendaraan umum masih terus kita lakukan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 khususnya dari zona merah,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono, Ahad yang dihubungi dari Meulaboh.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan selama 24 jam di pos timbangan milik Pemko Subulussalam oleh petugas kesehatan dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan tim gabungan lainnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sumut bertambah 51
Namun apabila ditemukan adanya penumpang kendaraan yang tidak mau diperiksa suhu tubuhnya dan berusaha melawan petugas kesehatan, kepolisian menyatakan tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Khusus terhadap pendatang yang akan berkunjung ke Kota Subulussalam, kata AKBP Qori Wicaksono, pemerintah daerah setempat masih tetap mewajibkan para pendatang untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.
Selama ini, pemerintah daerah setempat menyediakan hotel bagi pendatang yang berasal dari zona merah atau pendatang yang mengalami peningkatan suhu tubuh saat tiba ke Kota Subulussalam, untuk melakukan karantina mandiri.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 bagi warga lokal khususnya di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
“Kalau selama ini semua pendatang wajib menjalani karantina di hotel yang disediakan pemda, tapi mulai sekarang hanya perlu karantina mandiri saja,” kata AKBP Qori Wicaksono menuturkan.
Baca juga: Meski tetap berjalan, Luhut akui investasi terpukul imbas corona
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kaltim bertambah 62 orang
“Sejauh ini pemeriksaan suhu tubuh untuk semua penumpang kendaraan umum masih terus kita lakukan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 khususnya dari zona merah,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono, Ahad yang dihubungi dari Meulaboh.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan selama 24 jam di pos timbangan milik Pemko Subulussalam oleh petugas kesehatan dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan tim gabungan lainnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sumut bertambah 51
Namun apabila ditemukan adanya penumpang kendaraan yang tidak mau diperiksa suhu tubuhnya dan berusaha melawan petugas kesehatan, kepolisian menyatakan tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Khusus terhadap pendatang yang akan berkunjung ke Kota Subulussalam, kata AKBP Qori Wicaksono, pemerintah daerah setempat masih tetap mewajibkan para pendatang untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.
Selama ini, pemerintah daerah setempat menyediakan hotel bagi pendatang yang berasal dari zona merah atau pendatang yang mengalami peningkatan suhu tubuh saat tiba ke Kota Subulussalam, untuk melakukan karantina mandiri.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 bagi warga lokal khususnya di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
“Kalau selama ini semua pendatang wajib menjalani karantina di hotel yang disediakan pemda, tapi mulai sekarang hanya perlu karantina mandiri saja,” kata AKBP Qori Wicaksono menuturkan.
Baca juga: Meski tetap berjalan, Luhut akui investasi terpukul imbas corona
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kaltim bertambah 62 orang
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: