Ambon,(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakin kepolisian dan kejaksaan dalam beberapa hari ke depan akan mengeluarkan kepastianbagi kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Ketika mendampingi kunjungan kerja Presiden di Ambon, Rabu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, mengatakan substansi pidato kenegaraan Presiden pada Senin 23 November 2009 sudah cukup jelas bagi kepolisian dan kejaksaan untuk mengambil langkah menyikapi kasus Bibit dan Chandra.
"Saya kira polisi cukup responsif dan cepat tanggapannya, jaksa untuk mengeluarkan SKP2. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ada tindak lanjut yang pasti," ujarnya.
Julian menilai Mabes Polri dan Kejaksaan Agung telah memberikan respon positif dan cukup cepat setelah Presiden menyampaikan pidato untuk menyikapi kasus Chandra dan Bibit.
"Namun, mungkin ada proses yang harus dipenuhi oleh dua instansi itu untuk mengambil sikap. Ini memang suatu harapan, tinggal menunggu tindak lanjut," ujarnya.
Substansi yang disampaikan Presiden dalam pidato menyikapi kasus Bibit dan Chandra, menurut Julian, sebenarnya telah cukup jelas bagi kepolisian dan kejaksaan agung untuk mengambil langkah yang pasti.
"Dalam kapasitas sebagai kepala negara, jelas pesan-pesan dalam substansi pidato dan saya kira pihak kejaksaan sudah mengerti apa yang dimaksud, yang diarahkan dalam pidato tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Julian mengatakan di sela-sela kunjungan kerja Presiden selama tiga hari di Ambon, Kepala Negara mendapatkan telepon dari Menteri Agama Suryadharma Ali untuk melaporkan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Menurut Julian, Menteri Agama melaporkan bahwa penyelenggaran haji tahun 2009 cukup lancar meski masih juga ditemui beberapa kendala yang sampai menyebabkan korban meninggal dari jamaah haji Indonesia.
"Kita berharap kejadian yang sama tidak terulang tahun depan," ujarnya.(*)
Presiden Yakin Polisi dan Jaksa Tindaklanjuti Pidatonya
25 November 2009 15:34 WIB
Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha (ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: