Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meminta bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) jangan hanya fokus pada target kuantitas penyaluran melainkan juga memperhatikan kualitas rumah subsidi.

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin berharap bank penyalur tidak hanya berkonsentrasi dalam penyaluran dana FLPP tetapi juga masalah kualitas.

"Bicara masalah kuantitas sangat mudah tapi yang dibutuhkan adalah kualitas rumah. Saya tegaskan, rumah subsidi bukan rumah murahan tetapi adalah rumah yang berkualitas,” ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kementerian PUPR evaluasi bank pelaksana FLPP pada akhir Juli

PPDPP meminta agar bank penyalur FLPP untuk mengubah pandangan, ketika mengajukan penambahan kuota bank harus dapat memastikan bahwa permintaannya sudah ada.

“Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” kata Arief.

Sebagai badan yang melayani dana pembiayaan FLPP,PPDPP selalu memastikan bahwa lembaga yang bekerja sama dalam penyaluran dana ini telah memberikan hasil yang maksimal kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2020, PPDPP menggandeng 42 Bank Pelaksana (terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah (BPD)) dalam menyalurkan dana subsidi pemerintah ini. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, maka setiap triwulan dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksan FLPP.

Hasil dari penilaian triwulan II yang dilakukan oleh PPDPP, dengan penilaian periode Januari – Juni 2020, terdapat 13 bank penyalur FLPP (terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD) yang capaiannya hingga 80 persen (high level), 15 bank penyalur FLPP ( terdiri dari 3 bank nasional dan 12 BPD) dengan capaian nilai 50-80 persen (middle level) dan sisanya 14 bank penyalur FLPP (terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD) hanya memperoleh nilai capaian di bahwa 50 persen (low level).

Baca juga: Kementerian PUPR telah salurkan FLPP Rp7,78 triliun per 13 juli 2020

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dalam evaluasi kali ini akan diputuskan bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang disepakati di dalam perjanjian kerjasama kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksan dengan kinerja yang lebih bagus.

Bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50 persen akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20 persen dan penambahan kuota hanya dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80 persen.

Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun mengatakan bahwa bobot penilaian yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal indikator terkait dengan indikator keuangan dengan porsi terbesar mencapai hingga 40 persen, indikator pencapaian bank dengan 30 persen, indikator operasional sebesar 25 persen dan sisanya penilaian atas indikator implementasi host to host sebesar 5 persen.

Penilaian yang dilakukan mempertimbangkan kepatuhan dari bank pelaksana terhadap rekonsiliasi data, jadwal angsuran, penyaluran dana dan dukungan terhadap pemantauan dan evaluasi lapangan serta keaktifan bank pelaksana dalam menindaklanjuti setiap peningkatan teknologi yang diterapkan oleh PPDPP.