Jakarta (ANTARA) - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkadang menjadi persoalan tersendiri bagi pengembang properti.

Ada yang izin mendirikan bangunan sudah terbit namun tidak dapat dieksekusi karena lahan yang ditempati tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan ada pengembang properti yang sudah terlanjur membangun proyeknya karena sudah
mengantongi IMB, namun di tengah jalan terpaksa berhenti karena RTRW mengalami perubahan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida berharap pemerintah dapat memberikan kepastian berusaha terkait kebijakan tata ruang. Banyak laporan dari anggota yang kerap berbenturan dengan kebijakan tata ruang di suatu daerah.

Untuk melindungi anggotanya di daerah-daerah, DPP REI akan menggandeng Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk memudahkan izin-izin termasuk memberantas pungutan liar yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Industri properti selama ini telah berperan penting di dalam mendorong perekonomian nasional. Namun sejak merebaknya virus corona (COVID-19) kondisi industri ini sangat memprihatinkan.

Penjualan menurun drastis dan banyak pengembang terancam gulung tikar. Karena itu, dibutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary) untuk menyelamatkan industri properti nasional.

Signifikan
Selain membawa multiplier effect terhadap hampir 175 industri ikutan lain, keseluruhan pekerja yang terlibat di industri ini diperkirakan mencapai 30,3 juta orang. Jumlah itu signifikan bagi struktur ekonomi nasional.

Di sisi lain, industri properti memiliki 90 persen kandungan material lokal. Bahkan 100 persen kandungan lokal untuk rumah sederhana bersubsidi.

Untuk itu, penting bagi pemerintah memastikan supaya industri properti nasional tetap
terjaga kelangsungannya.

Dampak COVID-19 membawa implikasi besar bagi industri properti nasional. Penjualan yang turun drastis dan ancaman pailit menjadi salah satu kemungkinan pahit yang bisa terjadi sewaktu waktu.

Karena itu, perlu kebijakan yang luar biasa menjadi kunci supaya sektor properti
dapat bertahan menghadapi era panjang pandemi COVID-19 ini.

Baca juga: REI: Sektor properti Indonesia masih prospek bagi investor asing
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida. (ANTARA/Ganet Dirgantoro)
Terpukul
Totok mengatakan dampak dari pandemi COVID-19 membuat sektor properti terpukul. Subsektor hotel tingkat hunian (okupansi turun) sudah turun 90 persen, penyerapan ruang ritel/mall anjlok 75 persen, penyerapan perkantoran turun 74,6 persen dan penjualan rumah komersial anjlok 50 persen.

Meski sekarang sudah memasuki masa penerapan “new normal” namun tidak memungkinkan perusahaan properti untuk mencapai revenue seperti masa normal sebelum COVID-19 merebak.

Menurut Totok, rata-rata revenue perusahaan maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal. Sementara perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama seperti di masa normal sehingga dikhawatirkan banyak perusahaan yang akan kolaps.

Masalahnya, kondisi ini tidak pasti kapan akan berakhir. Mungkin bisa sampai 2-3 tahun ke depan.

Untuk itu, REI menyambut baik restrukturisasi dan relaksasi yang dilakukan pemerintah, meski faktanya implementasi berbagai kebijakan tersebut belum optimal.

Anggota REI Sugianto Kusuma mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan pembelian properti bagi pasar asing guna mendorong geliat industri properti, penggunaan bahan lokal dan penyerapan tenaga kerja.

Dia pun berharap Indonesia dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan citizen pass, PR atau longstay/multiyear visa bagi warga asing yang memiliki properti di Indonesia seperti yang juga diberlakukan di Malaysia, Singapura atau Thailand.

Dengan begitu, Indonesia akan menjadi lebih
menarik. Apalagi Indonesia sedang gencar menarik masuknya investasi asing.

Baca juga: Mendambakan dana murah dari Tapera
Foto udara perumahan KPR bersubsidi di batas kota Padang, Nagari Kasang, Kab.Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (11/7/2020). Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan pemerintah menargetkan pembangunan 5 juta unit rumah pada periode 2020-2024 dengan anggaran mencapai Rp552,7 triliun. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp/aa.)

Hal senada diungkapkan Muktar Widjaja yang menyebut kepemilikan properti asing tidak perlu
terlalu dirisaukan karena rumah atau unit apartemen tidak bisa dibawa keluar dari Indonesia.

Menurut dia, kemudahan membeli properti bagi warga asing di Indonesia dipastikan akan
menggairahkan kembali pasar properti nasional.

Pasar properti nasional harus didorong supaya lebih cepat pulih, apalagi akibat dampak COVID-
19. Sekarang industri ini sudah "batuk-batuk" sehingga perlu diobati segera karena kalau
sudah bangkrut susah bangkitnya.

CEO Lippo Group James Riady menyebutkan bahwa realestat adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Untuk itu, beberapa hal perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong sisi permintaan antara lain dengan membuka dan memberi kemudahan bagi warga asing untuk membeli properti di Indonesia.

Dia berharap orang asing bisa membeli properti di sini sehingga ada permintaan yang
mampu mendorong pasar kembali bangkit. 'Kalau kemudian hari nanti pasar orang asing ini sudah terlalu hot, misalnya, bisa saja dibatasi kembali," kata James.

Baca juga: Pengembang soroti keikutsertaan manajemen investasi kelola Tapera
Pembangunan harus mengikuti kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah. (HO Sentul City)
RUU Ciptaker
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan dalam penyusunan RTRW
peran pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang substantif saja. Sedangkan pelaksanaannya berada di masing-masing pemerintah daerah/Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).

Agar pelaksanaan tidak berbenturan, Sofyan Djalil meminta pengembang yang ada di daerah bisa proaktif karena syarat untuk menyusun RTRW harus mengakomodir kepentingan banyak pihak termasuk persoalan lingkungan.

Penyusunan RTRW biasanya melibatkan banyak pihak mulai dari perguruan tinggi serta pemangku kepentingan lainnya (stakeholders).

​​​​​Menanggapi harapan pelaku industri properti, Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemberian izin bagi warga negara asing untuk membeli properti di Indonesia akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) yang rencananya sebelum akhir Agustus 2020 sudah disahkan.

Sofyan Djalil mengatakan soal izin membeli properti bagi asing ini harus ada kesepahaman
dengan pemangku kepentingan lainnya terkait sertifikat, biaya dan waktu. Hal itu agar jangan sampai RUU ini digulirkan kemudian dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua masukan terkait izin membeli properti bagi WNA ini harus ditampung, tidak hanya
dari anggota REI saja namun juga mendengar aspirasi berbagai pihak.

Masalah kepemilikan properti asing akan diatur lebih simpel dan lebih baik. "RUU Cipta Kerja ini
sangat penting sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala bisnis di lapangan
termasuk di industri properti," kata Sofyan Djalil.

RUU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong investasi di Indonesia sehingga pada akhirnya terbuka lapangan pekerjaan.

Di tengah pandemi ini, kehadiran investasi asing menjadi angin segar untuk menggerakkan ekonomi. Namun untuk membeli hunian tetap harus ada pengaturan dan batasan-batasan.

Seperti juga diberlakukan di berbagai negara agar tidak mengganggu kepentingan warga setempat terutama untuk mendapatkan hunian yang layak.