Temanggung (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah, meringkus komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Jumat, menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini adalah Iwan Setiawan (47) warga Desa Cipageran, Cimahi.

Selain itu, Edy Gunawan (24) warga Kota Agung Timur Tanggamus Lampung dan Beny Setiawan (41) warga Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas dari vendor ATM PT SSI Magelang, kemudian petugas dari Polda Jawa Tengah yang melakukan penjagaan saat melakukan pengisian uang di mesin ATM mengikuti tersangka.

"Awalnya Muhammad Yudi, Bripka Waryoko, dan Bharatu Izin mengikuti para tersangka dari Kertek Wonosobo karena petugas mencurigai mereka telah melakukan pencurian dengan modus mengganjal ATM," kata Alfan.

Saiful (saksi dari tindak kriminal ini) lantas menyusul dan menunggu di Kecamatan Parakan. Saksi mendapati para tersangka dengan menggunakan mobil Honda Jazz nomor polisi D-1543-AAX warna abu-abu metalik sedang berhenti di lampu lalu lintas Kemalangan, Parakan.

Setelah itu, para tersangka berhenti di Alfamaret Pasar Kayu Parakan, kemudian mereka melanjutkan perjalanan, lalu berhenti di ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo Parakan.

"Setelah keluar dari ATM tersebut, para tersangka melanjutkan perjalanan sampai di SPBU Kowangan Temanggung," katanya.

Setelah pengecekan sistem, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian uang di ATM Bank BNI SPBU Catgawen Parakan pada pukul 12.30 WIB sebesar Rp2.500.000,00.

"Komplotan ini juga melakukan percobaan pencurian uang di mesin ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo Parakan. Namun, mereka tidak berhasil. Mereka kemudian melanjutkan perjalannya ke SPBU Kowangan Temanggung," katanya.

Modus operasi komplotan ini dengan cara memasukkan ATM miliknya ke mesin ATM, lalu memencet sejumlah uang, kemudian merusak exit shutter ATM (tempat keluar uang dari mesin ATM) dengan obeng dan besi pengait.

Selanjutnya, mereka mengambil uang tersebut, lalu melepas obeng serta besi pengait sehingga saldo rekening milik pelaku tidak berkurang.

Menurut Alfan, komplotan ini juga melakukan aksi serupa di Bandung, Purwokerto, Cilacap, dan Wonosobo.

Ia menyebutkan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2.200.000,00, obeng, sebuah kawat yang sudah di modifikasi, kartu ATM, dan mobil Honda Jazz nomor polisi D-1542-AAX.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Tersangka Edy mengaku belajar dari YouTube sebelum melakukan aksi pengganjalan mesin ATM. Dalam sepekan ini, dia sudah lima kali melakukan pembobolan ATM.

"Saya melakukan transaksi biasa, kemudian saat uang keluar, saya tahan dengan obeng. Tekniknya belajar dari YouTube," katanya.

Ia mengaku setiap melakukan aksi mengambil uang sebanyak yang tersimpan di ATM miliknya. Dalam aksinya hanya butuh waktu 2—3 menit. ***2***