Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh hanya menangani pelarian aset Bank Century ke luar negeri Rp11,6 triliun, karena kebijakan pengucuran dana talangan ke bank tersebut tidak ada unsur pidananya.

"Sampai sekarang, kita fokus pada penggunaan dana Bank Century," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Jampidsus menyatakan pihaknya saat ini menangani pelarian aset dengan dua tersangka yang sampai sekarang masih buron, yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali Bank Century).

"Kita tangani Kasus dengan tersangka Hesyam dan Rafat," katanya.Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pelarian aset Bank Century.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Hendarman menyatakan tidak menutup kemungkinan ada kebocoran dalam pengucuran dana untuk Bank Century Rp6,7 triliun."Tapi itu harus dilihat dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," katanya.

Ia menegaskan kasus pencairan dana Bank Century tidak menutup kemungkinan ada perbuatan melawan hukum, namun dalam arti pelanggaran administrasi."Tapi pidananya belum ketemu," katanya.

"Meski, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dibuka, namun belum ditemukan adanya tindak pidananya," kata Hendarman.(*)